Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara (Disnakertranskop UKM Barut), M Mastur mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, sepeti Idul Fitri 1445 Hijriah.
Adapun terkait dengan pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan yang bekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara (Disnakertranskop UKM Barut), M Mastur mengatakan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Pembayaran THR Keagamaan ini berdasarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta.
Disebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh di perusahaan tempat dia bekerja.
Untuk itu, pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan yaitu THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.
Selanjutnya, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. diberikan sebesar 1bulan upah.
Dan jelasnya bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan, secara menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja 12 x 1 bulan upah.
Untuk buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sesuai dengan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang 1 (satu) bulan upah diterima tiap bulan selama masa kerja.
Dan jelas Mastur, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Tentu bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 3 (tiga) di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut,” ungkap Mastur.
Mastur juga menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dengan cara dicicil.
Dikatakannya, bahw.a dalam surat edaran Menteri tersebut dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah, bagi pengusaha mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada prinsifnya dalam surat edaran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut juga menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan kepada kariyawan. .
Terkait dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI itu juga dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten – kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui akun atau laman https://poskothr.kemnaker.go.id.(Uzi)