Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara (Disnakertrankop UKM -Barut)) melaksanakan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5/2022 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Barito Utara, di aula BappedaLitbang, Selasa (14/6/2022).
Rangkaian kegiatan tersebut turut hadir, Asisten Administrasi Umum, Inriaty Karawaheni, Kadis Nakertrankop dan UKM, M Mastur, Kepala Kepala BPJS Ketenagakerjaan Barut, Kepala BPS Barut, Kepala Perangkat Daerah, Camat se Barut dan sejumlah para undangan yang juga turut hadir.
Sementara itu, Bupati Barut, H Nadalsyah dalam paparan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda, Inriaty Karawaheni mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Peraturan Bupati Nomor 5/2022 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Barut.
“Rangkaian kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja penerima upah dan/atau pekerja bukan penerima upah yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara,” kata Asisten Sekda saat membuka kegiatan tersebut.
Serta kata Inriaty terwujudnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. Perlindungan seluruh pekerja kedalam program jaminan sosial adalah salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran dan kemandirian dalam menghadapi tantangan bangsa ke depan.
“Sehingga dengan diterbitkannya Perbup Nomor 5/2022 kami berharap agar Tenaga kerja honorer/Tenaga Kontrak pada kantor-kantor pemerintah atau Non-ASN, guru-guru honorer, maupun yang honorariumnya bersumber dari dana BOS honorer tenaga medis, tenaga pengamanan dan tanggap darurat bencana, serta kepala desa dan perangkat desa bisa diikutsertakan dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tandas Inriaty Karawaheni.
Kemudian kata dia, pekerja yang bekerja pada badan usaha, baik yang berbadan hukum, maupun tidak berbadan hukum, dapat diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan skala usaha yang digelutinya.
“Karena berdasarkan data yang kami miliki ada beberapa sektor yang seharusnya yang lebih diperhatikan keikutsertaan dalam program ini, yang mana pekerjaan tersebut memiliki tingkat resiko dan bahaya yang lebih tinggi dibandingkan sektor yang lain, seperti Damkar BPBD, petugas kebersihan jalan serta sektor yang berhubungan langsung dengan kegiatan dilapangan sehingga resiko kerja bisa terjamin secara maksimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut Inriaty Karawaheni mengatakan, Pemerintah Daerah bermaksud dengan adanya jaminan sosial, pekerja di sektor formal dan informal yang tersebar di wilayah Kabupaten Barito Utara semakin siap menghadapi berbagai macam risiko baik itu risiko PHK atau usaha yang gulung tikar, risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, resiko hari tua dan masa pensiun.
Dikatakannya, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja. Untuk itu setiap warga negara atau tenaga kerja wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas risiko sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu, saya berharap dengan telah diberlakukannya Peraturan Bupati ini bisa menjadi dasar hukum serta acuan bagi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mensejahterakan masyarakat dan menghindari kesenjangan ekonomi dalam masyarakat khususnya pekerja yang ada di Kabupaten Barito Utara,” imbuhnya.
Dengan demikianl, diharapkan agar seluruh pihak yang terkait dengan peraturan ini dapat melaksanakannya dengan penuh ketulusan dan keikhlasan, serta tanggung jawab demi terwujudnya masyarakat pekerja yang adil dan makmur di Kabupaten Barut yang kita cintai bersama sehingga bisa menjadi amal kebaikan kita dialam akhirat kelak.(Uzi)