Muara Teweh,(METROKalteng.com) – Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan Rito Riadi alias Ndi warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), pada persidangan Kamis (3/6/2021) kemarin divonis 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarung.
Rangkaian sidang yangdipimpin langsung oleh Hakim Ketua Teguh Indrasto yang didampingi hakim anggota Iskandar Muda dan Pandi Alam. Panitera Pengganti Richard RSP dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tarung.
Pada amar putusannya, majelis hakim pengadilan negeri Muara Tewewh, memvonis 20 tahun penjara terdakwa Wareta, Bang Tomo, dan Atir Muhammad. Serta membayar biaya perkara Rp5 ribu.
“Kami sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Tarung bahwa para terdakwa melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP. Menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa masing-masing 20 tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata Teguh dalam putusannya.
Majelis hakim menilai para terdakwa dengan berkas perkara nomor 19/Pid.B/2021/PN Mtw terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap korban Ndi. Tak ada faktor meringankan, bahkan para terdakwa dinilai tidak menyesal dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Usai membacakan vonis sekitar pukul 17.35 WIB, Teguh memberikan kesempatan kepada para penasihat hukum dan terdakwa, apakah menerima atau menolak vonis hakim.
Penasihat hukum (PH) Atir Muhammad, Kotdin Manik mempersilakan hakim langsung bertanya kepada kliennya yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas II B Muara Teweh. “Karena ini menyangkut nasib orang yang tengah berhadapan dengan permasalahan hukum,” sebut Kotdin Manik.
Akhirnya diawali oleh Wareta disusul Bang Tomo dan Atir, semuanya menyatakan senada bahwa mereka menolak vonis hakim.
“Untuk itu,kita segera ajukan permohonan banding dan kemudian langsung menyusun memori banding,” uajar Sukri Gazali didampingi Herman Subagyo Penasihat Hukum terdakwa Wareta dan Bang Tomo.
Peristiwa adanya kasus pembunuhan ini sudah berjalan lima bulan, PN Muara Teweh mengagendakan sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Rito Riadi alias Ndi warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barut, Kamis (3/6/2021).(Uzi)