METROKalteng.com
NEWS TICKER

DPRKPP Barut Tentukan Tujuh Indikator Kawasan Lingkungan Kumuh

Monday, 19 October 2020 | 3:41 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 16

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Barut telahb menggelar Rakor Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Pokja-PKP) dalam rangka lapoaran pendahuluan dan antara penyusunan keputusan kawasan kumuh dan kawasan ramah lingkungan

Kepala Dinas PRKPP Barut, H Yaser Arapat bahea untuk penyusunan kawasan kumuh atau tidak kumuh ini, disusun pada empat Kecamatan, khususnya kawasan pemukiman kumuh di wilayah perkotaan ibu kota masing-masing Kecamatanbyang tersebar di Kabupaten Barut.

Dalam hal untuk menata lingkungan ada 7 indikator dalam menentukan kawasan kumuh dan tidak kumuh di Kabupaten Barut yang terdiri ada 4 Kecamatan yang masuk dalam daftar kawasan pemukiman kumuh di wilayah perkotaan ibu kota masing-masing Kecamatan Gunung Purei (Lampeong) Lahei, Lahei (Lahei) Barat (Benao) dan Teweh Timur (Benangin).

“Dari Ketujuh indikator ini, yang pertama kondisi bangunan gedung dengan kriteria ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan dan ketidaksesuaian dengan persyaratan bangunan dan teknis,” tandas H Yaser Arafat.

Yang kedua adalah indikator terksit kondisi jalan dengan kriteria cakupan pelayanan jalan lingkungan dan kualitas permukaan jalan lingkungan. Ketiga kondisi penyediaan air minum, dengan kriteria ketersediaan jaringan aman air minum dan tidak terpenuhinya kebutuhan konsumsi air minum.

Kemudian indikator yang ke empat adalah kondisi drainase lingkungan dengan kriteria ketidakmampuan mengalirkan limpasan air, dan ketidaktersediaan drainase serta kualitas kontruski drainase yang memadai.

Selanjutnya kata H Yaser, indikator ke lima kondisi pengelolaan air limbah dengan kriteria sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai standar teknis dan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

“Yang ke enam adalah Indikator terkait kondisi pengelolaan persampahan. Untuk prasarana dan sarana persampahan tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Dan sistem pengelolaan persampahan yang juga tidak sesuai standar teknis yang telah ditetapkan,” ujarya.

Lebih lanjut H Yaser Arafat menyebutkan, indikator ke tujuh adalah hal menentukan kumuh atau tidak kumuh lingkungan pemukiman, yaitu kondisi proteksi kebakaran, dengan kriteria ketidaktersediaan prasarana proteksi kebakaran dan ketidaktersediaan sarana proteksi kebakaran dalam upaya mengantisipasinya.

“Dengan demikian dari ke tujuh indikatoir itu yang perlu kita prioritaskan untuk diperhatikan adalah ruang terbuka hijau (RTH) legalitas lahan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, nilai strategi lokasi, kepadatan penduduk serta kondisi sosial ekonomi budaya didalam lingkungan masyarakat,” jelasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889