Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pihak lembaga eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) telah mengajukan sejumlah acuan hukum kepada lembaga legeslatif atau DPRD Barut dalam proses untuk pengesahan Raperda menjadi Perda.
Sejumlah produk hukum atau Perda Nomor 5/2020 terkait dengan APBD tahun anggaran 2020 pada tanggal 26 Desember 2019, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31/2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 pada tanggal 26 Desember 2019 lalu.
Sehingga dengan telah disahkannya sejumlah produk hukum yang mengacu berdasarkan Permendagri No 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang termaktub pada pasal 124 ayat 4 disebutkan, DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran didaerah. Khususnya dikabupaten Barut.
“Saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD beserta anggota DPRD dan seluruh kepala SOPD yang telah membahas penyusunan APBD tahun anggaran 2020 sehingga APBD 2020 bisa di tetapkan tepat waktu yang telah dijadwalkan,” terang Bupati Barut,H Nadalsyah, Senin (06/01/2020).
Bupati Barut H Nadalsyah berharap penyerahan DPA-SKPD tahun anggaran 2020 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial saja, ini adalah langkah awal pelaksanaan/pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2020.
“Dalam upaya dan rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target yang minimum,yaitu dalam artian pada masing-masing OPD pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang direncanakan hingga seratus persen tuntas,” timpal bupati H Nadalsyah.
Menurut Nadalsyah,realisasi belanja merupakan plafon yang tertinggi, pengelola dalam merealisasikan belanja tidak diperkenankan melampaui rencana anggaran,sehingga SOPD yang belum menyampaikan usu pejabat yang pengelola keuangan,agara segera mengajukan usul kepada Bupati Barut melalui Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setempat,” tegas H Nadlasyah.(Uzi)