Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sekelompok oknum warga Desa Pandran Raya, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut) mengobrak abrik dan merusak fasilitas kantor kemitraan PT Antang Ganda Utama (AGU) dibawah naungan Dhanistha Surya Nusantara, Sabtu (14/11/2020).
Selain merusak kantor sejumlah oknum tertentu juga merusak beberapa fasilitas milik PT AGU yaitu berupa peralatan elektronik berupa komputer dan kendaraan roda empat milik serta juga me pimpinan kemitraan disalah satu ruangan kantor.
Sejumlah orang tersebut sempat melakukan aksi main tahan terhadap manajer kemitraan dengan maksud untuk menukarkan dengan 16 orang warga yang sudah ditahan oleh pihak aparat keamanan beberapa waktu lalu saat terjadi aksi pencurian tandan buah segar (TBS).
Manajer SSL DSN Group, Said Abdullah didampingi General Manager DSN Group Raju Wardana serta Norman Putra di Sekretariat PWI Barito Utara Jalan Pramuka Muara Teweh, Kamis (19/11/2020) petang mengerangkan, bahwa penahanan 16 orang warga Desa Pandran Raya tersebut bukanlah atas laporan dari PT AGU.
Dikatakannya, penangkapan 16 orang warga Desa Pandran Raya ketika pihak kepolisian sedang melakukan patroli diwilayah tersebut dan melihat adanya aktivitas warga dilahan yang sudah disepakti pada saat mediasi di Polres Barito Utara yang tidak boleh dilakukan pemanenan.
“Kami tidak ada melaporkan warga yang melakukan aksi pencurian tersebut, namun dilahan tersebut sudah disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas pemanenan maupun lainnya, sehingga anggota kepolisian yang sedang patroli diwilayah tersebut melihat adanya aksi pemanenan tandan kelapa sawit oleh oknum warga yang langsung diambil tindakan dengan mengamankan sejumlah warga tersebut,” ungkap Said, Kamis (19/11/2020) sore.
Said juga menyampaikan, bahwa aksi pencurian TBS dilahan PT AGU juga sudah sering dilakukan oleh oknum-oknum sejak empat bulan lalu sehingga perusahaan mengalami kerugian sampai miliaran rupiah.
Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Kebun Lolo, Bahana Edwin mengungkapkan bahwa pada saat kejadian pengrusakan fasilitas kantor kemitraan tersebut, pihaknya sedang ada pertemuan di Desa Sikan, sehingga tidak mengetahui atas adanya pengrusakan tersebut.
“Baru pada malam sehabis kejadian tersebut, kami mendapatkan kabar dan informasi mengenai adanya peristiwa pengrusakan terhadap kantor kemitraan perusahaan tersebut,” tandas Bahana Edwin.
Atas peristiwa tersebut, aparat dari Polres Barito Utara menahan 16 orang oknum warga termasuk lima orang anak masih bawah umur yang dibawa untuk diperiksa di Mapolres Barito Utara. Sedangkan lima orang anak tersebut dipulangkan, sehingga hanya11 orang ditahan. (Uzi)