METROKalteng.com
NEWS TICKER

Gakkumdu Barut: Dugaan Politik Uang, Paslon No 2 Tidak Terbukti Secara Yuridis

Saturday, 2 November 2024 | 1:50 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METRPKalteng.com) – Sumber resmi dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Barito Utara (Gakkumdu – Barut) yang terdiri dari unsur Kepolisan, Kejaksaan dan Bawaslu telah melakukan sejumlah kajian informasi atas laporan dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Tim Kampanye dan diduga Anggota Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Juliansyah alias Pilot dan Darminton tidak terbukti secara Yuridis dan tidak dapat dibuktikan didepan hukum dan informasi tersebut dinyatakan Gakumdu Barut hoax.

“Gakkumdu Barut telah melakukan penelusuran melalui mekanisme klarifikasi hingga ke tempat kejadian yaitu di Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei,” cetus Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar melalui siaran pers, Jum,at (1/11/2024).

Dikatan Adam, rapat pembahasan terakhir oleh Gakkumdu dilakukan di kantor Bawaslu Barutn Senin (28/10/2024) dan menetapkan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti Yuridis karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah.

Tetkait dugaan politik uang diawali dengan laporan Malik Muliawan kepada Bawaslu Barut beserta dengan video viral pembagian uang yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02 di Desa Baok.

Dugaan politik uang dengan membagi-bagikan uang tersebut diduga terjadi saat kampanye Paslon nomor urut 02 di sana pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024.lalu.

Sehingga klarifikasi juga telah dilakukan kepada 10 orang untuk dimintai keterangan. Terlapor yaitu Juliansyah alias Pilot, warga Desa Baok yang saat itu terlihat sedang membagikan uang dalam video yang tengah viral dan dirinya mengaku, uang yang dibagi adalah sebagai uang lelah atas kerja gotong royong yang telah dilakukan oleh beberapa warga Desa Baok ketika mempersiapkan acara sebelum kampanye dilaksanakan.
Adapun uang lelah yang menurutnya (Juliansyah-red) adalah untuk upah memasang tenda, mencuci piring, memasak tersebut dibagikan sama rata kepada orang yang merupakan warga Desa Baok ketika hadir setelah kampanye selesai dilaksanakan.

“Dan Pilot juga mengakui bahwa tidak ada unsur ajakan atau instruksi untuk memilih pasangan calon nomor urut 02,” ungkap Adam.

Pembagian ini adalah uang ini semata untuk uang lelah atas apa yang telah dilakukan oleh beberapa warga Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara. untuk mempersiapkan acara kampanye secara terbuka ini.

Pasca diproses dan klarifikasi usai dilakukan, Gakkumdu Barut mengadakan rapat 28 Oktober 2024 lalub terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan, ketiga unsur melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal yang disangkakan beserta dengan hasil klarifikasi atas 10 orang yang terdiri dari pihak terkait, yalni saksi, dan terlapor.

“Sesuai fakta dilapangan, dari hasil klarifikasi, maupun keterangan ahli, pasal yang akan disangkakan oleh Gakkumdu Barito Utara tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, sehingga tidak dapat direkomendasikan ketahap penyidikan, dan Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tegas Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa Shahbubakar.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889