Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Upaya untuk menata kembali pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh (RDUD-Mute) dan berdasarkan dengan standar rumah sakit serta adanya study kelayakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan RSUD Mute melaksanakan rapat dalam upaya untuk penghapusan aset RSUD Mute.
Rapat dilaksanakan di aula Setda Lantai I langsung dipimpin Sekda Barito Utara, Ir H Jainal Abidin, didampingi Kepala Dinas PUPR, M Iman Topik, dan dihadiri oleh Direktur RSUD, drg Dwi Agus Setijowati dan jajarannya, Kabid Aset BPKA serta jajarannya, Kabid Cipta Karya Dinas serta jajarannya, dan Kepala Proyek Jaya Konstruksi serta jajarannya.
Kepala Dinas PUPR Barut, M Iman Topik menyebutkan, dalih dan dasar hukum untuk pembongkaran gedung Poli Eksiting RSUD Mute didasari dengan kajian kelayakan, design lay out untuk keseluruhan yang tercantum dalam dokumen kontrak yang telah dilaksanakan kontraktor.
Untuk posisi gedung berhimpitan dengan area loby dan posisi lantai gedung Poli Eksiting berada minus 1 meter dari bangunan baru gedung RSUD Mute.
“Dengan mempertahankan gedung lama akan memerlukan review design dan addendum kontrak yang tentunya akan menghambat realisasi pelaksanaan pekerjaan,” tukas Kadis PUPR Barut,M Iman Topik.
Ditempat terpisah, Sekda Barut, Ir H Jainal Abidin menandaskan, bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Realisasi pembangunan RSUD Mute terlebih dahulu harus konsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKN) Palangka Raya untuk mendapatkan persetujuan pembongkaran dengan mengkalkullasikan nilai bangunan,” tandad Sekda Barut, Ir H Jainal Abidin
Karena terkait dengan kepimilikan aset milik daerah,Sekda juga meminta agar Bidang Aset BPKA Barut berkoordinasi dengan Dinas PUPR, RSUD Muara Teweh dan Inspektorat untuk melakukan penghapusan atas aset yang dimilki Pemkab Barut.
“Sesuai dengan petunjuk Bupati Barito Utara, semoga kelanjutan pembangunan RSUD Muara Teweh dapat dilaksanakan dengan baik,” jelas Sekda H Jainal Abidin.
Sementara itu, Kepala Proyek PT Jaya Konstruksi, Andi mengatakan bahwa setelah mendapat persetujuan Bupati Barito Utara, pembongkaran gedung Poli dapat segera dilaksanakan sesuai dengan aturan.
“Estimasi pembongkaran diperkirakan lebih kurang satu bulan, sehingga pekerjaan selanjutnya dari pembangunan RSUD Muara Teweh dapat dilaksanakan,” jelas Andi.
Sementara, Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Pardos Tigor mengatakan akan segera mengkonsultasikan penghapusan aset RSUD Muara Teweh tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Uzi)