METROKalteng.com
NEWS TICKER

Hakim Pengadilan MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Pada Pilkada Barut

Monday, 24 February 2025 | 1:13 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 51

Jakarta, (METROKalteng.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keputusan ini dibacakan dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Dua TPS yang harus melaksanakan PSU tersebut adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Keputusan ini bermula dari permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, yang menggugat pasangan calon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara.

Dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon mengajukan gugatan terkait sejumlah pelanggaran, termasuk banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan penutupan TPS sebelum waktu yang ditentukan.

Pemohon juga mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan hak pilih lebih dari satu kali di beberapa TPS.

Pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Barito Utara 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Barito Utara, serta memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di empat TPS.

Meskipun MK memutuskan PSU hanya untuk dua TPS, keputusan ini menjadi langkah penting dalam menanggapi adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya.

Dengan keputusan ini, Pilkada Barito Utara 2024 akan kembali digelar di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, yang diharapkan akan memberikan kesempatan bagi pemilih yang sebelumnya terkendala untuk menggunakan hak suaranya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889