METROKalteng.com
NEWS TICKER

Hasil Mediasi, PT. Indexim Bersedia Akan Melaksanakan Ritual Di Lokasi Gunung Piyuyan

Tuesday, 15 September 2020 | 8:36 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 176

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Perwakilan Umat Kaharingan dan PT. Indexim telah sepakat mencabut pengaduan di Polres Barito Utara, Polda Kalteng, terkait pemasangan Hompong Pali Mara yang dipasang pada tanggal 19 Agustus 2020 di simpang Gunung Piyuyan beberapa waktu oleh Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Barito Utara selaku perwakilan umat kaharingan.

Upaya penyelesaian dimediasi oleh pihak Polres Barito Utara, di Ruang Rapat Kasat Reskrim yang dipasilitasi lansung oleh AKP Kristanto Situmeang selaku Kasat Reskrim dan AKP Pry Mayedi selaku Kasat Intel pada Minggu, (13/9/2020).

Ketua Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Barito Utara, Sukarni selaku perwakilan umat Kaharingan mengatakan, memohon maaf jika atas pemasangan Hompong Pali Mara yang dipasang pada tanggal 19 Agustus 2020 lalu di simpang Gunung Piyuyan.

Atas pemasangan Hompong Pali Mara yang dipasang hingga pihak PT. Idexim Utama melaporkan dugaan menghalang-halangi kegiatan perusahaan ke pihak kepolisian setempat. Namun atas kesepakatan bersama sebelumnya bahwa Hompong Pali tersebut telah dibuka dengan bahan ritual dari pihak perusahaan.

Pihak PT. Indexim telah bersedia dan akan melaksanakan ritual di lokasi Gunung Piyuyan. “Jadi hari ini kita melaksanakan pencabutan pengaduan dari pihak PT. Indexim Utama, dan saya menyerahkan berkas tuntutan umat kaharingan yang disampaikan melalui kami perwakilan yang berisi beberapa poin tuntutan,” ujar Surkani.

Lebih lanjut, Surkani menuturkan, tintutan yang disampaian diantaranya, tuntutan Ritual Mapas Pali Ngarasih Lou Ja’a serta denda adat dan meminta perusahan PT. Indexim Utama untuk tidak lagi beroperasional serta Mereboisasi kembali wilayah kerusakan Gunung Piyuyan,” kata Sukarni

Sementara Manager Camp PT. Indexim Utama, Drs. Awiandie menyampaikan. “saya sepakat kerna saya juga asli suku dayak, orang tua saya juga dari kaharingan, saya juga tidak mau jika utus kita dayak dilecehkan, namun apaboleh buat kerna pihak perusahaan juga bekerja dengan segala perijinan yang diberikan oleh pemerintah.

“Maka untuk keinginan merebuisasi dan penciutan RKT setelah ritual ini terlaksana, ayo sama-sama kita usulkan ke pihak pemerintah terkait supaya lokasi kerja PT. Idexim Utama tidak lagi bermasalah dan tidak lagi merusak wilayah yang dianggap sakral bagi utus dayak terutama umat kaharingan,” ujar Awiandie.

Dari Empat tuntutan yg diserahkan oleh Perwakilan Umat Kaharingan kepada pihak PT. Indexim Utama setidaknya ada poin yang telah disepakati diantaranya, PT. Indexim utama mencabut pengaduan di Polres setempat dan bersedia untuk membiayai Ritual Do’a keselamatan (Nali Nolo) Ngarasih Lo’u Ja’a, sebagai bentuk permohonan maaf kepada umat kaharingan yang akan dilaksanakan melalui panitia yang diajukan.

“Adapun hal-hal lain setelah ritual terlaksana, terkait Rebuisasi dan segala macam akan disepakati dan diajukan dikemudian hari secara bersama-sama setelah terlaksanaya ritual ini, kerna ini sesuai dengan anjuran pemerintah setempat,” pungkas Awie menambahkan. (Jonda/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889