Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Ironis, Pihak Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) telah menerbitkan sebanyak 5 (Lima) sertipikat, masing-masing atas nama, Endang Kameloh, Edwin Tuah. Sertipikat diterbitkan tahun 2007 yang ditandatangi oleh kepala BPN Muhammad Rusdi,SH, Loneng, Saudur Manalu dan Maryono.
Padahal tanah yang disengketakan tersebut telah dimenangkan oleh Hajah Sarni atas gugatannya terhadap Water Bin Law pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung Peninjau Kembali (MA-PK) Reg nomor 356 PK/Pdt/1995 pada tahun 1995 silam.
Ikhwal terbitnya 5 sertifikat ditanah eksekusi tersebut diungkapkan Ahmad Sepriadi selaku ahli waris tanah sengketa dari Ibunya Almarhumah, H Sarni. Dengan terbitnya 5 buah sertipikat tersebut Ahmat Sepriadi meminta kepada pihak ATR/BPN Barut untuk membatalkannya, karena dengan adanya penerbitan 5 sertipikat ini, masyarakat dan saya sebgai pemilik lahan yang sah dibuat resah oleh oknum pegawai kantor ATR/BPN tersebut, karena ada pihak lain yang mengklaim lahan pada objek yang sama dan telah mengantongi sertipikat.
Adapun para pihak yang turut melaksanakan eksekusi terhadap lahan H Sarni pada tanggal 10 April 1995 lalu, antara lain yaitu:
1. dari Kepolisian sebanyak 2 orang, dari Kelurahan Melayu 1 orang, dari Kelurahan Lanjas 1 orang, dari Kantor Camat Teweh Tengah 1 orang, dari Kantor BPN/Agraria 2 orang, dari Kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh 8 orang dan pihak lain 2 orang.
2. perintah untuk mengosongkan tanah. 3 pimpinan rombongan, Butar Butar. Lain-lain: pemancangan patok tanah sengketa yang telah menjadi milik penggugat, H Sarni dan eksekusi tanpa menghadirkan saksi-saksi bersambitan dan ditetapkan oleh hakim PN Muara Teweh, Suhaimi,SH, dicatat oleh Ny Dahlia, diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Lanjas, HM Basir dan dibenarkan oleh Camat Teweh Tengah.
Sementara itu, bagian sengketa tanah pada kantor ATR/BPN Barito Utara, Hamidah menyebut, bahwa diterbitkannya 5 sertipikat atas dasar adanya usulan masyarakat yang meminta untuk diterbitkannya sertipikat. Pada dasarnya pihak ATR/BPN Barut jika ada pihak dari kalangan yang mengusulkan dietrbitkannya sertipikat tentu pihak BPN akan melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait dengan adanya putusan Kasasi yang dimenangkan oleh penggugat H Sarni, kita sama sekali tidak mengantongi arsif surat dari Ahmad Sepriadi sebagai ahli waris dari H Sarni (Alm) yang memenangkan gugatan dari rivalnya Water Bin Law (Alm), kemudian Hamidah juga meminta agar para pihak yang bersengketa melakukan negosiasi untuk mencari solusi jalan terbaik bagi para pihak yang tengah bersengketa,”ujarnya.
Mengutip pernyataan dari Bantuan Hukum (Bakum) Pengadilan Negeri Muara Teweh, Herman, kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022) menegaskan, mestinya pihak BPN membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan diatas lahan yang telah dieksekusi.
Selain itu, para pihak serta oknum dan aktor yang terlibat dan secara sengaja dalam upaya menerbitkan sertifikat diatas tanah sengketa yang dimenangkan oleh orang tertentu yang telah dieksesuki oleh pihak pengadilan, hal tersebut menurut Herman merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan karena tidak menghormati proses peradilan hukum yang telah inkrah dari putusan Mahkamah Agung dan telah melalui proses Peninjauan Kembali.(Uzi)