Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) H Tajeri mengatakan berdasarkan aturan dan kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, sekolah yang diizinkan tatap muka hanya sekolah yang berada pada status zona kuning dan juga hijau.
“Tidak diizinkan sekolah tatap muka yang berada di zona merah, untuk itu diharapkan kepada Pemkab Barut hendaknya menyesuaikan dengan ketentuan yang telah dibuat pemerintah pusat, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Ketua Komisi III DPRD Barut, H Tajeri.
Sejumlah orang tua/wali murid menyampaikan keluh kesah berkaitan sistem pembelajaran virtual, apalagi banyak desa yang belum ada jaringan internet dan jaringan listrik. “Ini juga menjadi kendala kita semua, pendidikan jadi tanggung jawab kita bersama, bagaimana cara kita untuk mencerdaskan anak bangsa, hal ini perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata H Tajeri, Sabtu (05/09/2020).
Untuk itu, selalu berdoa semoga virus Covid-19 ini cepat berlalu dari muka bumi ini. Sekarang oleh pemerintah di era new-normal ini, kembali pada kehidupan baru, namun tetap mentaati anjuran protokol kesehatan.
“Dengan demikian kita sangat berharap perekonomian masyarakat kembali normal. Untuk itu kita bersama melawan virus corona dengan mentaati peraturan bupati yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Barut pada tanggal 1 September 2020 lalu” sebutnya.(Uzi)