Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Berjumlah sebanyak 29 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) yang beragama Nasrani diusulkan Lapas untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 25 Desember 2020 mendatang.
Terkait dengan akan diberlakukan remisi tersebut di sampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Muara Teweh, Sarwito melalui Plh Kalapas Baduansyah yang didampinggi Kasi Pembinaan Kalapas Muara Teweh, Johan Wahyudi.
Menurutnya, bagi yang beragama Nasrani di Lapas Kelas II B Muara Teweh ini ada sebanyak 37 orang, namun yang memenuhi syarat sebanyak 29 orang warga binaan pemasyarakatan.
“Sehingga untuk syarat pengajuan remisi ini, minimal Napi yang bersangkutan atau WBP telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan harus memiliki integritas dan berkelakuan baik,” tutur Johan Wahyudi.
Sedangkan Napi yang diusulkan pada tahun 2029 ini diantaranya, dari kalangan perempuan berjumlah 4 orang dan laki- laki sebanyak 25 orang,sehingga berjumlah total 29 orang.
“Diberlakukannya remisi, yang Insya Allah akan dilakukan pada tanggal 23-24 Desember sudah diketahui hasilnya, karena padavsaat ini masih kita tunggu informasi validnya, usulkan sudah diajukan dan yang penting, para napi telah memenuhi syarat dalam regulasi,” tegasnya. (Uzi)