METROKalteng.com
NEWS TICKER

Karyawan PT BEK Bungkam,Terkait Laporan Kasus Tindak Pidana Suria Baya

Sunday, 21 March 2021 | 4:27 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 101

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dua karyawan PT Bharinto Ekatama (BEK), pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim), memilih bungkam seribu bahasa. Yaitu pada saat dipertanyakan soal pemeriksaan di bagian Unit Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut), Kamis (18/3/2021) tadi malam.

Sejumlah karyawan PT BEK datang ke kantor Polres Barut, guna memberikan keterangan terkait laporan PT BEK terhadap tokoh masyarakat Tewoyan Suria Baya dan Kepala Desa Benangin II Sabarson pada Rabu (10/3/2021).

Untuk keterangan pelapor dan para saksi pada Jum,at dimulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Sesi kedua, kemungkinan dilanjutkan hingga malam mulai pukul 21.00 WIB.

Laporan resmi yang dilayangkan PT BEK atas Hirung, Head Eksternal perusahaan tersebut, laporan yang disampaikan kepada penyidik terksit dugaan pelanggaran tindak pidana merintangi atau mengganggu usaha kegiatan disertai dengan mengambil hak orang lain disertai pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 sub 4 KUHP jo Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 162 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP.

Senentara, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BEK Prayono Suryati merupakan orang kedua yang keluar dari ruang pemeriksaan sempat komen dengan mengatakan tidak ada, ketika ditanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi pelapor atas nama Suria Baya dan Sabarson. Hanya dijawab nggak ada sebut Prayono.

Selain itu, saksi yang diketahui sebagai karyawan bagian operator PT SKU dan Rentalindo, selaku sub kontraktor PT BEK, memilih bungkam,dirinya sama sekali enggan menjawab pertanyaan yang diajukan sejumlah awak media di kantor Mapolres Barut.

Sementara, Hirung sebagai orang pertama yang keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim bergegas menuju ke halaman depan Polres Barut yang merupakan kendaraan PT BEK parkir.

Kepada sejumlah wartawan Hirung mengatakan, bahwa PT BEK melaporkan Suria Baya dan Sabarson ke polisi,Kamis (18)3/2021).

“Hal Itu merupakan bagian standar prosedur yang perusahaan yang kami jalankan,namun jika terdapat case di lapangan,tentunya akan kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian” tegas Hirung.

Lebih lanjut Hirung menegaskan, dirinya secara pribadi tak mempunyai masalah dengan Surya Baya. “Saya perlu sampaikan, kami tak ada masalah terkait urusan pribadi dengan Surya Baya,” tegas Hirung.

Kemudian,soal pemeriksaan saksi terkait laporan terhadap Suria Baya, dirinya menyebut siap menghadapi langkah yang ditempuh oleh Hirung dan kawan-kawan.

Diduga ada kemungkinan dari sejumlah oknum dipetusahaan yang bertindak berlebihan dan hal ini yang seharusnya dievakuasi dan dihentikan oleh pimpinan tiinggi PT BEK.

“Untuk itu, saya akan bongkar semuanya borok mereka, termasuk bagaimana selama ini warga pemilik tanah seperti diadu domba. Praktek-praktek semacam itu harus dihentikan, pada saat PT BEK menambang ke wilayah Kalteng, jangan bikin pemilik lahan menderita dengan alasan itu tanah negara, karena masuk kawasan izin pinjam pakai,namun Surya Baya mempertanyaka, kenapa standar tersebut hanya diterapkan di wilayah Kalteng saja dan di Kaltim cara mereka berbeda,” tegas Suria Baya

Tuntutan Surya Baya hanya minta sebuah piring putih kepada PT BEK,namun tidak direspon dan PT BEK malah melapor kepada pihak Kepolisian.

“Saya tidak pernah minta ganti rugi uang, saya hanya minta piring putih. Ternyata feeling dan naluri hukum saya tepat. Jika ada tuntutan minta ganti rugi uang, saya bisa masuk perangkap sesuai dengan laporan Hirung yang berbunyi disertai pengancaman dan pemerasan. Saya bisa saja celaka kalau keliru melangkah, namun saya bersyukur terhindar dari bahaya,” ujar Suria Baya.

Sementara, Kepala Desa Benangin II Sabarson menyebut, selaku warga negara dirinya selalu menaati dan menghormati hukum. Apalagi upaya yang dilakukannya terkait tugas pokok fungsi sebagai kepala desa, bukan urusan pribadi.

“Silakan masyarakat menilai, saya turun ke lapangan sebagai aparat desa yang dilindungi UU. Jangan jadikan Benangin sebagai Kinipan II,” tegas Sabarson.

Informasi terakhir yang diterima sekitar pukul 22.00 WIB menyebut, empat orang didengar kesaksiannya Kamis siang dan empat orang lagi pada malam ini. Mereka yang diperiksa antara lain karyawan PT BEK dan karyawan PT SKU dan Rentalindo yang dalam laporan disebut-disebut disekap dan diancam oleh Suria Baya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889