METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kasat Lantas Barut:Angkutan Barang Melebihi Kapasitas Bakal Disanksi Tegas

Sunday, 23 February 2020 | 3:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 16

Muara Teweh, (METROKalteng.com)-Angkutan yang melebihi kapasitas atau dimensi kendaraan dan melebihi muatan/tonase bakal bakal disanksi oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Barito Utara (Barut)Kalimantan Tengah (Kalteng). Penindakan represif tersebut berpwdoman pada  peraturan yang berlaku di NKRI

Kapolres Barut,Kalteng,AKBP Dodo Hendra Kusuma SIK melalui Kasat Lantas, AKP Asdini Pratama Putra SIK, Sabtu kemarin mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan, angkutan yang sudah melebihi dimensi standar kendaraan dan tonase akan membahayakan pengendara maupun orang lain.

Dengan cara tersebut untui menjaga keselamatan,Polantas Barut akan melakukan tindakan kepada para pengendara tersebut.

Lebih jauh  Kasat Lantas menyebutkan, berdasarkan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah dan Peraturan Bupati Barito Utara,untuk truk angkutan yang melebihi roda enam, harus melintasi jalan umum pada waktu yang ditentukan yakni pukul 22.00 hingga 07.00 WIB.

“Pada siang hari truk-truk angkutan bertonase berat sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkutan atau melintasi jalan umum,jika nantinya kedapatan,untuk itu kami akan tindak tegas,” unkapnya.

 Berdasarkan surat edaran Bupati Barito Utara, truk atau trailer tidak dapat melintas di Jalan H Koyem dan Jalan Wonerejo. Karena jalan ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan pribadi, truk angkutan dan trailer seyigyanya melintasi jalan nasional dan hal tersebut telah dijoordinasikan dengaan oihak Dinas Perhubungan Barut. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889