Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sidang perkara Pidana nomor 80/Pid B/2020/PN Tml, dengan Terdakwa Kuasa Direktur dari PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) Heri Soesanto SE, dalam kasus Tindak pidana pelayaran mulai disidang diruang sidang Candra, PN Tamiang Layang, Senin (28/09/2020).
Sidang perdana perkara pidana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faidul Alim Romas, SH, turut hadir kuasa dari Terdakwa.
Pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh JPU M. Faidul Alim Romas, SH menjelaskan perbuatan Terdakwa telah melanggar tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDM- 27/TML/09/2020, JPU M. Faidul Alim Romas antara lain menyebutkan, “Bahwa terdakwa Hari Soesanto SE (dari PT BNJM) pada hari Sabtu tanggal 10 September 2018, Kamis tanggal 3 Januari 2019, dan Selasa tanggal 5 Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di terminal Khusus PT BNJM di Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 105, yaitu Terminal Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri. JPU Faidul Alim Romas mendakwa terdakwa telah melakukan rentetan bongkar-muat batubara berkali-kali dengan jumlah berjuta-juta Tonase Metrex Ton (MT) batubara dengan menggunakan terminal khusus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan perkara ini mengajukan 15 orang saksi. Sedangkan terdakwa mengajukan 2 orang saksi saja. Sebelum sidang tersebut ditutup, ketua majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Usai sidang kuasa hukum Terdakwa Akhmad Ruzeli, SH kepada media mengatakan, kalau pun Terdakwa nantinya dikatakan bersalah, menurut dia tidaklah seratus persen salah. “Sebab, Terdakwa memiliki bukti-bukti pada kejadian itu, yakni segala kegiatan yang dilakukan di terminal khusus tersebut. Untuk itu, kami dari pihak terdakwa akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan selanjutnya”, pungkasnya.
Sebagaimana diketahui PT BNJM merupakan perusahaan tambang batubara yang memiliki pelabuhan khusus di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat. Pelabuhan tersebut sempat di pasang garis polisi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada pertengahan tahun 2019. Seiring selesainya proses penyidikan, akhirnya tindak pidana pelayaran tersebut memasuki tahap persidangan di PN Tamiang Layang.
Sesuai dengan ketentuan, pelabuhan khusus hanya boleh dipergunakan perusahaan dan anak perusahaan yang memiliki izin saja. Pelabuhan khusus tidak boleh dipergunakan perusahaan lain atau tidak boleh menyewakannya. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2017 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. (Son)