Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bertambah lagi kasus Pasien terpapar positif virus corona di Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), Senin (14/09/2020), bertambah sebanyak 17 orang pasien, sehingga secara akumulasi positif yang terpapar Covid-19 berjumlah 218 kasus.
H Siswandoyo sebagai juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barut Senin (14/09/2020) menyebutkan, terkonfirmasi ada penambahan kasus lagi Covid-19 di Barut berjumlah sebanyak 17 orang.
“Senin 14 September 2020 ada penambahan lagi pasien terkonfirmasi Covid-19 yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab PCR pada Laboratorium RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, dikabarkan ada 17 orang. Sementara pasien yang sembuh ada empat orang,” tutur H Siswandoyo.
Siswandoyo menyebut ada sejumlah pasien yang dinyatakan terpapar yaitu, tuan PH usia 51 tahun, Tn KD (68), Tn YSW (58), Tn DS (24), Tn BHS (26), Ny RS (37), Ny SC (43), Tn IA (41), Nn MN (17), Ny SSW (42), Ny SM (71), ANF (15) dan MK (11). Kemudian, pasien lainnya yakni tenaga kesehatan setempat yang merupakan kontak erat pasien Covid-19 yakni AT (38), NNW (31), Ny ETH (27) dan Ny KY (47).
“Sejumlah pasien yang dinyatakan baru terpapar Covid-19 ini sebagian besar berasal dari Kelurahan Lanjas, kemudian Kelurahan Melayu masing-masing di Kecamatan Teweh Tengah, Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru dan Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Salatan,” pungkasnya.
Dikatakannya, bahwa untuk pasien sembuh atau evaluasi negatif ada empat orang yaitu tuan RE, nyonya UJI, tuan SF dan nona WA, sehingga jumlah pasien sembuh sebanyak 129 orang. “Saat ini pasien Covid-19 yang meninggal dunia berjumlah sebanyak 9 orang,” jelas Siswandoyo.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, Senin (14/09/2020) seusai mengikuti apel siaga untuk penerapan pendisplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 mengutarakan, bahwa pihaknya bersama tim Satgas Pendisiplinan Covid-19 akan melaksanakan memulai Operasi Yustisi pada Senin.
Kegiatan operasi Yustisi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dengan telah diterbitkannya peratuan bupati Barut nomor 39 tahun 2020, bahwa kita menindaklanjuti dengan sosialisasi, dan disampaikan melalui pengumuman melalui pengeras suara pada mobil patroli kepada masyarakat dan melalui surat untuk dinas instansi terkaitdi Barut.
“Dan pada hari ini Senin tanggal 14 September 2020, kita melakukan operasi Yustisi. Jadi yang perlu kita laksanaklan pada pagi hari ini adalah menyamakan persepsi, terkait pelaksanaan operasi yustisi ini,” tegas Kapolres.
Jadi kata Kapolres untuk sanski yang bisa kita laksanakan adalah bahwa sanski denda untuk perorangan kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut atau hasil komunikasi antara Pemkab Barito Utara dengan Pemprov Kalteng terkait petunjuk teknisnya.
Tetapi yang akan kita lakukan pada pagi hari ini adalah bahwa kita akan melaksanakan penertiban yaitu sanski sosial. Sansksi sosial ini perlu digaris bawahi adalah bahwa saat kita menemukan warga yang tidak memakai masker kita akan kumpulkan menjadi satu (tetap humanis) kemudian kami bersama tim gabungan akan memberikan arahan kepada masyarakat.
“Supaya mereka ingat bahwa yang kita lakukan ini untuk kesehatan kita bersama, supaya mereka ingat saya akan siapkan sapu untuk menyapu halaman di pasar PBB, akan tetapi kalau mereka melawan upayakan kita tetap humanis dalam menghadapinya dan supaya mereka sadar betul akan kesehatan bersama.
Selain perorangan kata Kapolres, dalam Perbup tersebut juga akan diterapkan di perkantoran-perkantoran dan tempat-tempat usaha. Bagi tempat usaha yang melanggar dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, kita akan cek kelengkapannya, kalau tidak sesuai akan kita tindak sesuai dengan Perbup tersebut.
“Kalau tidak sesuai akan kita berikan sanksi administrasi, berupa pencabutan izin dan lainnya sampai dengan penyegelan,” tandas Kapolres Barut.(Uzi)