METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kejari Barito Utara Musnahkan Barbuk Narkotika

Monday, 27 July 2020 | 2:18 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 15

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari-Barut) melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan barbuk ini dalama rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020, Senin (27/7/2020).

“Dalam rangka merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020 dengan mengusung tema “Teruslah Bergerak dan Berkarya”. Dalam kegiatan ini Kejaksaan Negeri Barito Utara melakukan pemusnahan barang bukri yang berasal dari 24 perkara yakni narkotika jenis sabu 10 perkara, ekstasi satu perkara,” kata Kajari Barito Utara Basrulnas.

Dikatakan Kajari, kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyelenggaraan barang bukti yang hilang atau rusak.

Lebih lanjut Basrulnas mengatakan, Kajari Barito Utara selaku penuntut umum bekerjsama dengan Polres Barito Utara serta para hakim pada Pengadilan Negeri Muara Teweh terus melakukan perannya dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana terutama perkara narkotika.

“Karena narkotika merupakan musuh kita bersama dan pemerintah indonesia telah menggaungkan perang terhadapnarkotika dengan status “Indonesia Darurat Narkoba”. Hal ini lah yang menjadi semangat baik bagi para penegak hukum juga pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mempersempit bahkan berusaha dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujarya.

Lebihblanjut, Kajari Barut, Basrulnas, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Barut, berdasarkan keputusan pengadilan dengan penuh tanggungjawab dengan cara memusnahkan barang bukti tersebut. “Barbuk yang kita musnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam arti singkat merupakan lembaga eksekotor,” tegas Kajari, Basrulnas.

Sementara kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Barut, Tarung mengatakan, barbuk tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum lainnya merupakan perkara periode Januari hingga Juli 2020. Perkara atas nama 24 orang terpidana yang telah diputuskan perkaranya di PN Muara Teweh.

Sesuai data yang dilansir pihak kejaksaan, barbuk tindak pidana narkoba antara lain sekitar 15 gram lebih sabu, dua butir ekstasi, dan beberapa jenis barbuk lainnya,sementara dari kasus tindak pidana umum lainnya, kejaksaan memusnahkan golok, celana panjang, pisau dapur, sepucuk senjata api rakitan.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889