Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejaksaan-Barut) menggelar rangkaian peringatan, Hari Anti Korupsi (HAK) yaitu dengan melaksanakan upacara bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Barut, Senin (9/12/2019). Pasca dilaksanakannya upacara, jajaran Kejaksaan Negeri Barut dan kemudian langsung turun kejalan yang dipimpin Kajari Barut, Basrulnas.
Pada jalur pengguna lalu lintas akses jalan kendaraan, Kejari Barut dengan melibatkan mahasiswa membagikan stiker yang bertuliskan “Bersama melawan korupsi, dalam rangka mewujudkan Indonesia maju, kepada seluruh para pengguna jalan yang melintas pada akses Jalan Tumenggung Surapati,dalam kota Muara Teweh.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Barut, Basrulnas menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi korupsi, lantaran kasus korupsi dinilai sangat berbahaya dan yang terkena dampak negatifnya adalah kalangan masyarakat banyak.
“Perbuatan dan kasus korupsi ini sangat-sangat menyengsarakan, kalau orang berbuat jahat penganiayaan mungkin hanya satu saja yang menaggung akibatnya,namun jika orang yang melakukan korupsi, ibarat membangun gedung sekolah dan tidak sesuai standar, mudah roboh yang pada akhirnya para siswa/siswi akan menjadi terganggu proses belajar dan mengajar,” ujar Basrulnas, Senin (9/12/2019).
Dengan demikian, Kejari Barut berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan bersama-sama mengawasi setiap kegiatan yang bersumber dari dana APBD dan APBN, jika mengetahui ada tindak pidana korupsi, agar segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum yang telah ada.
“Soal korupsi tidak dapat secara langsung dihilangkan, namun setidaknya semakin lama makin bisa berkurang. Alokasi dana bersumber dari APBN dan APBD saya kira seluruh elemen masyarakat turut memantau. Disebakan karena jika hanya aparat hukum saja melakukan pemantauan saya kira sangat terbatas. Akan tetapi jikalau adanya keterlibatan masyarakat yang terlibat dalam pengawasan tentunya lebih efektif ,” tandas Kajari Barut.
Adanya indikasi korupsi dan laporan yang disampaikan tersebut harus berdasarkan fakta-fakta yang benar dan jangan sampai melatarbelakangi karena adanya kecewa dan sakit hati serta unsur dendam yang berujung menimbulkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum.(Uzi)