Muara Teweh, (METROKalteng com) – Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Kajari Kab-Barut), Iwan Catur Karyawan Harianja berharap kemitraan antara Kejaksaan Negeri dengan jajaran Perwatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barut terus terjaga dengan baik dan maksimal, kendatipun dirinya bakal mutasi tugas menjadi Kepala Kejaksaan Begeri di Kabupaten Tuban, Jawa Tengah.
Dengan akan mutasi tugas, Iwan Catur berharap kerjasama yang selama ini kemitraan telah terjalin baik ini dapat diteruskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang akan mengemban tugas baru di bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
“Oleh karenanya saya mohon izin pamit, karena masa tugas saya hingga Jumat 2 September 2022 lusa di Muara Teweh, Barut dan selanjutnya saya akan menuju Palangka Raya untuk melaksanakan serah terima jabatan (sartijab) di Kejati Kalteng,” ungkap Iwan Catur kepada sejumlah awak media bertempat di rumah makan Pondok Banama Jalan H Koyem Muara Teweh, Selasa (30/8/2022).
Kajaripun menyampaikan, permohonan maaf kepada rekan-rekan jurnalis di PWI Barut, karena sebagai insan manusia biasa yang tidak luput dari salah dan khilaf. Untuk itu, izinkan saya memohon maaf jika terdapat kekhilapan dan kesalahan selama bertugas di Kabupaten Barut.
Kenudian Kajari menyarankan ke bagian kasi yang berhubungan dengan rekan-rekan media agar mengintensifkan press release terkait kegiatan penegakan hukum, sehingga apa yang menjadi giat kejaksaan bisa terekspos oleh rekan-rekan media yang bertugas di Barut.
Kajari Iwan Catur menyebut bahwa terkait l dengan masa tugas di Muara Teweh sudah berakhir pada 2 September 2022, untuk peresmian rumah restoratif jastis akan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dan saat ini berada di rumah betang di Stadion Swakarya Muara Teweh.
“Disitulah tempat bagi kalangan masyarakat untuk berkonsultasi berbagai persoalan hukum, jika tidak ingin berkonsultasi di Kantor Kejaksaan setempat,” tuturnya.
Lebihnlanjut dikatakannya, bahwa rumah restoratif jastis ini, akan ada petugas Kejaksaan yang selalu stand by melayani masyarakat untuk berkonsultasi terkait masalah hukum pidana umum maupun terkait dengan pidana khusus.
“Yang menjadi prioritas tetutama bagi Pemerintah Desa yang ingin membuat program kegiatan pembangunan yang tidak bertentangan dengan masalah hukum yang berlaku sebagai upaya pencegahan terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.(Uzi)