MuaraTeweh, (METROKalteng.com) – Kejalaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus redistribusi Tanah oleh oknum ATR/BPN diwilayah Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Baito Utara, Kalimantan Tengah pada tahun 2020-2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) intelijen Barut, Mochammad Ariffudin, SH.,MH Kepada awak media Rabu, (13/9/2023) diruang kerjanya.
Persoalan dugaan Kasus Redistribusi telah bergulir yang dilaksanakan pada anggaran tahun 2023 ini. Kejari Barut masih belum menetapkan tersangka karena dalam tahap proses penyidikan, jika masuk ketahapan proses penyidikan tentu dan pasti ada tersangkanya dan pihaknya akan melakukan Conferece Pers dengan mengundang para awak media.
Sementa itu, Kepala (Agria Tata Ruang) Badan Pertanahan Nasionsl (ATR/BPN) Barut, Primaman Jayadi. S. ST belum dapat dikonfirmasi wartawan, karena yang bersangkutan Dinas Luar ke Puruk Cahu dan setelah itu ke Palangka Raya.
“Bapak Ketua ATR/BPN Barut Sedang Dinas luar, Senin saja babak ke Kantor, ” ujar salah satu staff bagian informasi. (Uzi)