METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kejari Barut Musnahkan Barbuk Berasal Dari 15 Perkara Tindak Pidana Kejahatan

Saturday, 1 May 2021 | 5:54 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 30

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara (Kejari Kab-Barut) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari hasil tindak kejahatan. Adapun pemusnahan sejumlah jenis barbuk tersebut berasal dari 15 perkara yang telah divonis hakim pengadilan negeri Muara Teweh yang telah berkekuatan hukum tetap, Jum,at (30/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan Harianja kepada pers di Muara Teweh, Jumat petang mengatakan barang bukti yang diperintahkan hakim untuk dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum.

“Antara lain dari kasus pencabulan, kekerasan terhadap orang dan harta benda, ilegal mining, serta pencurian dengan pemberatan,untuk perkaranya sudah divonis sejak Agustus 2020 hingga saat ini,” yegas Kajari Barut, pungkas Kajari Barut,Iwan Catur Karyawan.

Disebutkannya, bahwa barbuk yang dimusnahkan yaitu berupa senjata tajam, pakaian dan sejumlah Barbuk lainnya 15 perkara tindak pidana umum murni.

Selanjutnya, Iwan Catur Karyawan mengatakan, pemusnahan barbuk hari ini merupakan tahap pertama. Selanjutnya pada tahap kedua yaitu pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba.

“Untuk melaksanakan rangkaian pemusnahan kita harus siapkan tempat khusus dalam rangka untuk pemusnahan barang bukti narkoba dan nanti melibatkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Barito Utara dan unsur lainnya,” tandas Kajari Barut, Iwan Catur Karyawan.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889