Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara (Kejari Kab-Barut) dengan melibatkan institusi terkait menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) dafi kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Rangkaian pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan bertempat di area kantor Kejaksaan Negeri Barut, Selasa (18 /10/2022) kemarin.
Kajari Barut, Fadilah menegaskan, rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkotika dan umum ini rutin dilaksanakan oleh Kajari Barut. Hal ini dilakukan berdasarkan vonis berkekuatan hukum tetap yang telah tercantum di dalam konstitusi.
”Adapun terkait pemusnahan barang bukti afalah sebanyak 59 kasus, yaitu kasus narkoba jenis sabu sebanyak 26 kasus dengan berat netto 2,31 gram, kasus Oharda 16 kasus dan kasus TPUL sebanyak 17 kasus,” tegas Kajari Barut, Fadilah.
Disebutkannya, bahwa dirinya berharap kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika ini bukan hanya sebagai bentuk acara seremonial belaka. Melainkan dengan acara ini bisa menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya narkoba dan meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahanya dilakukan sejak dini.
Sehingga pada saat ini dinyatakan perang terhadap narkoba dan juga peredarannya,hal ini sudah menjadi tekad dari seluruh elemen masyarakat, mengingat begitu besar dari bahaya penggunaan narkoba, bukan saja menyebabkan ketergantungan, namun juga berpengaruh pada gangguan mental dan kejiwaan, mempengaruhi tatanan syaraf dan fisik serta psikologis bagi penggunanya dan bahkan bisa menjadi abnormal.
“Perang terhadap narkoba sudah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk melakukan segala upaya guna mencegah dan meminimalisir segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan segala bentuk kejahatan lainya,”ungkapnya.
Sejumlah barbuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di masukan kedalam blender dan dicampur dengan air sabun cair, selanjutnya untuk barbuk Oharda dan TPUL dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar dalam drum hingga menjadi abu dan tidak bisa lagi dikonsumsi atau dipakai.(Uzi)