Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menyita lahan PT. Pagun Taka seluas 2.337 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (12/02/2025).
Penyitaan ini terkait dengan kegiatan sehari sebelumnya, yaitu pada Senin (11/02/2025), ketika Tim Penyidik Khusus Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di Ruang Bagian Hukum Sekda Kabupaten Barito Utara.
PT. Pagun Takan terletak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat. Selain menyita lokasi lahan tambang, Tim Penyidik Kejati Kalteng juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pertambangan, Drs. Asran, pada Rabu pagi.
“Hari ini, Tim Penyidik Kejati Kalteng melaksanakan penyitaan terhadap lahan PT Pagun Taka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara,” sebut Eko Nugroho melalui keterangan tertulisnya.
Ketika dihubungi wartawan melalui telepon mengenai apakah lokasi tambang PT Pagun Taka saat ini beroperasi, Eko Nugroho menjelaskan bahwa dari pantauan di lokasi, PT Pagun Taka tidak sedang beroperasi.
Menurut Eko, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Barito Utara telah dimintai keterangan hari ini dan tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan terus berkembang untuk pendalaman lebih intensif. “Hari ini dan besok masih ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” kata Eko Nugroho.(Uzi)