METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kemenag Barut Tetapkan Zakat Fitrah 1443 H Rp25.000 Hingga Mencapai Rp47.500 per jiwa

Thursday, 14 April 2022 | 11:21 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 10

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kemenag Barut), mengeluarkan ketetapan pembayaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah sebesar Rp25.000 hingga mencapai Rp47.500 per jiwa.

“Sehingga untuk ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat,” tukas Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara HM Yusi Abdhian, Kamis (14/4/2022).

Lebih lanjut Yusi mengatakan, untuk ketetapan zakat ini sedang diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar yang berada dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi terkait dan kepala kantor urusan agama kecamatan yang tersebar di Kabupaten Barut.

Selanjutnya, Kemenag juga mengeluarkan ketetapan zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan untuk tahun 2022 ini.

Sehingga terkait dengan zakat yang ditetapkan itu, kata dia, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras merek Unus Mayang/Mutiara dan sejenisnya sebesar Rp47.500/jiwa, beras menengah Siam atau beras Jawa dan sejenisnya Rp37.500/jiwa, beras Bulog atau sejenisnya Rp25.000/jiwa.

“Untuk itu, zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari,” tandasnya.

Dikatakannya pula, bahwa untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp870.000 x 85 gram =Rp73.950x 2,5 persen =Rp1.84.750, sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram yang harus dikeluarkan zakatnya.

“Zakat ini termasuk zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas,” katanya.

Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.

Lebih lanjut dikatakannya, hasil tambang emas apabila sampai senisab (batas minimal) wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai setahun) zakatnya 2,5 persen termasuk dalam hal ini zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas.

Selain itu, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.

Kemudian, Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan menurut syar,i, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud atau setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari dinilai dengan uang yakni Rp11.875, Rp9.375 dan Rp6.250 dari ketetapan itu.

“Untuk itu, kami menganjurkan kepada warga masyarakat di daerah itu untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke BAZ atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah ditunjuk,” sebut Yusi.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889