Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Instansi vertikal kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kemenag Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rangkaian kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) untuk Kepala Madrasah dan RA se Kabupaten Barut dan Murung Raya (Mura).
Rangkaian kegiatan diklat bagi kepala madrasah ini diikuti sebanyak 40 peserta dari kabupaten Barut dan Mura, kantorKemenag Barut dalam menggelar rangkaian kegiatan dimaksud bekerjsama dengan Balai Diklat Keagamaan kota Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Barut, H Tuaini Ismail melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kemenag Barut Almubasir pada Kamis (30/01/2020) meyebutkan, rangkaian kegiatan diklat tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No 24/2018 tentang Tugas Pokok bagi Kepala Madrasah yang menjalankan tugas dikabupaten Barut.
Dikatakannya,para guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah dan RA harus memiliki sertifikat kediklatan kepala madrasah, hal tersebut berdasarkan(PMA) RI No 24/2018 perubahan atas PMA 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah, sertifikat kepala sekolah menjadi salah satu persyaratan pengangkatan kepala madarsah.
“Untuk sertifikat kepala madrasah yang di maksud merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, balai Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau lembaga yang berkompeten,” terangnya.
“Rangkaian acara kegiatan diklat bagi kepala madrasah ini dilaksanakan sejak Senin tanggal 27 Januari hingga 1 Pebruari 2020 bertempat di aula Kantor Kemenag Barut dan kegiatan dilaksankan selama satu pekan,” cetusnya.(Uzi)