Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Instansi vertikal, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor :B-595/Kk 15.2.7/BA.03.2/04/2020 terkait untuk ketetapan zakat tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi.
SE juga akan disampaikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muara Teweh, pengurus Mesjid dan surau dalam wilayah kota Muara Teweh, kepada Dinas/Intansi, Kepala KUA Kecamatan yang ada di Barut.
Dalam hal penetapan besaran zakat tersebut mengacu kepada PMA RI nomor : 5/2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat firtah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif ditambah dengan hasil musyawarah dengan unsur Pengadilan Agama, MUI Barut, Muhammadiyah, NU, Baznas serta pemuka agama Islam di Barut.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Barut, Drs H Tuaini, Rabu (29/4) mengutarakan, zakat tersebut berlaku untuk wilayah kota Muara Teweh dan sekitarnya, untuk diluar kota bisa disesuaikan.
Sehingga untuk zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwadan jika diganti dengan uang seperti beras unus mayang dan sejenisnya ditetapkan dengan uang sebesar Rp47.500 per jiwa, beras menengah merek unus mutiara dan sejenisnya Rp37.500 perjiwa.
” Sementara untuk beras dolog atau sejenisnya Rp25.000 perjiwa. Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dikonsumsi pada setiap hari,” ujarnya.
Kemudian, zakat mal/harta yang telah sampai haul untuk masa setahun, dengan batas minimal 85 gram sebesar Rp830.000 x 85 gram = Rp70.550.000 x 2,5 persen =Rp1.763.750, sementara untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram emas yang wajib dikeluarkan.
Untuk para penambang emas apabila sampai nisabnya/batas minimal wajib dikelurkan zakatnhya pada saat itu tidak disyaratkan hingga satu tahun dan zakatnya 2,5 persen termasuk dalam hal ini hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau galian C dan lain-lain nisabnya mengacu kepada perolehan dari tambang emas.
Kemudian kata dia, hasil perikanan dan sarang walet nisabnya merujuk pada zakat maal dengan kadar zakatnya 2,5 persen. “Zakatnya ditunaikan pada saat panen apabila mencapai nisabnya, apabila tidak mencapai nisab pada saat pannen, maka perhitungannya di akumulasi sampai satu tahun (haul),” kata H Tuaini.
Lebih lanjut Tuaini menjelaskan penghasilan profesi seperti konsultan, notaris, pejabat negara, dokter, pengacara dan profesi lainnya) nisabnya merujuk kepada zakat emas (Rp70.550.000,-x2,5 persen=1.763.750,-).
Kemudian kata H Tuaini, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.
Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syar’i, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud, setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari dinilai dengan uang yakni Rp11.875, Rp89.375,- dan Rp6.250 dari ketetapan itu.
“Untuk itu kami mnekankan kepada warga masyarakat di wilayah Barut , agar menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal kepada pengelola Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada didaerah,” pungkas Tuaini.(Uzi)