Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara (Barut), Suparmi A. Aspian angkat bicara terkait pelaporan mantan Bupati Barut, H Nadalsyah ke Pilisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Kepala Desa (Kades) Datai Nirui, berada di Kecamatan Teweh Tengah nonaktif, Naek Marusaha.
H Nadalsyah dilaporkan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana termaktub dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana tetsebut.
Dengan tegas, Suparmi membantah keras bahwa H Nadalsyah pernah mengucapkan pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan, Naek Marusaha ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023).
Sehingga dia berani menyatakan hal itu karena dirinya turut hadir dalam kegiatan forum sosialisasi peraturan perundang-undangan dan family gathering Pemdeskel se Kabupaten Barut, bertempat di Tiara Batara, Senin (11/9/2023) beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, bahea selama H Nadalsyah menjabat Bupati Barut selalu menekankan kepada seluruh kades agar melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dengan benar dan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada masyarakat dan perangkat desa.
“Srhingga dalam hal kebaikan bagi masysyarat, para Kades diminta bekerja sesuai regulasi. Kades dan BPD selalu bersinergi membangun desanya masing-masing. Jangan sampai merugikan masyarakat. Nadalsyah tidak ingin nantinya mendapat kabar ada kades yang terlibat masalah hukum,” sebut Suparmi, Kamis (28/9/2023).
Soal pelaporan yang telah dilayangkan Naek Marusaha, dia menyerahkan prosesnya sepenuhnya kepada pihak berwewnang dalam hal ini, kepolisian Daerah (Polda).
“Untuk itu, kami serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum, untuk itu kami meyakini apa yang dituduhkan itu tidak benar dan kabur,” sebutnya. (Uzi)