Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara (Wabup Kab-Barut), Sugianto Panala Putra turut hadir pada moment kegiatan deklarasi janji kinerja untuk tahun 2021, sebagai wujud komitmen bersama dalam Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di jajaran Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilaksanakan bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Jumat (19/2/2021).
Rangkaian kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng yang juga kegiatan dihadiri oleh unsur FKPD, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Buntok, Karutan Tamiang Layang, Kabapas Muara Teweh, Kalapas Muara Teweh beserta jajarannya, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Leo Sukarno, menyampaikan bahwa tentunya Lapas dan Bapas akan melaksanakan WBK dan WBBM. “Melalui penandatanganan integritas ini, diharapakan masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara Kakanwil Kemenhumham Kalteng, Dr Ilham Djaya mengungkapkan, bahwa kita semua bertanggung jawab menciptakan zona integritas di lingkungan kerja masing-masing. “Jika dilakukan, WBK dan WBBM menjadi suatu hal yang sudah seharusnya dilakukan dan didapatkan,” tukas Ilham.
Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra menyampaikan permohonan maaf bahwa Bupati tidak bisa menghadiri acara ini dikarenakan masih berada di Jakarta dalam rangka koordinasi dengan Kementerian PUPR-RI
Wabup Sugianto Panala Putra mengucapkan selamat datang kepada Kakanwil Kemenhumham Kalteng di Barut.
“Dalam kegiatan kunjungan ini selain sebagai mempererat silahturahmi juga dapat memberikan semangat dan spirit bagi Pemerintah Kabupaten Barut,” tandas Wabup Sugianto Panala Putra.
Lebih lanjut Wabup mengatakan,bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. “Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional,” Wabup.
Karena zona integritas merupakan peringkat yang diberikan kepada instansi Pemerintah, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
“Dengan melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal ini pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menuju WBK dan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada satuan unit kerja yang memenuhi sebagai besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik,” sebut Wabup Sugianto Panala Putra.(Uzi)