METROKalteng.com
NEWS TICKER

KPU Barito Utara Menetapkan Dua Paslon Untuk Bersaing di Pilkada Barut

Monday, 23 September 2024 | 8:29 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 15

Muara Teweh, (METROKalteng.com)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU – Barut) resmi telah menetapkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Batara) yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA) dan H Gogo Purman jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barut tanggal 27 November 2024 akan datang.

Dalam penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri Bawaslu dan perwakilan Bakal Paslon. KPU Kabupaten Barito Utara resmi mengumumkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan Nomor : 535/PL.02.2-Pu/6205/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini.

“Untuk itu, saat ini kami sudah resmi menetapkan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya serta H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, Minggu, 22 September 2024.

Sedangkan paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya yang disingkat (AGI-SAJA) diusung oleh lima partai politik (Parpol), yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokat (PD), Partai Nasional Demokat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Dan duet paslon H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo yang disingkat (GOGO -HELO) juga diusung lima partai politik (Parpol) yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Disebutka nya, kedua paslon yang mendaftar itu telah memenuhi syarat administratif, baik itu yang diunggah di aplikasi Silonkada maupun berkas yang disetorkan ke KPU. Termasuk syarat kesehatan yang telah dikantongi duet paslon.

“Seluruh syarat pasangan calon semua sudah lengkap. Untuk itu, kami bersepakat menetapkan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada Pilkada Barito Utara tahun 2024,” kata Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari.

Selanjutnya, untuk nomor urut diatas hanya berdasarkan pada kedatangan pendaftaran awal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut Tahun 2024 (bukan Nomor Urut Pasion).

Pasca penetapan paslon, akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut, yang akan digelar pada hari Senin, 23 September 2024 pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Dikatakan Ketua KPU, penetapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dan hasil rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Barut yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 153/PL.02.2-BA/6205/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barut Tahun 2024, Minggu tanggal 22 September 2024,(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889