Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara (DisnakertransKop dan UKM Barut) melaksanakan rangkaian kegiatan pelatihan manajemen pengelolaan KSP/USP Koperasi bagi pengelola koperasi Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan bertempat di gedung balai Antang jalan Ahmad Yani Muara Teweh, Senin (19/10/2020).
Rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan pelatihan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala DisnakertransKop dan UKM Barut, Drs Ledianto dan dihadiri Ketua Dekopinda Kabupaten Barut, M Mastur, pejabat lingkup Disnakertrankop dan UKM dan yang mewakili Kadis Koperasi dan UKM Kalteng serta peserta dari dua Kabupaten bertetangga yakni Kabupaten Murung Raya.
“Rangksian kegiatan pelatihan yang digelar ini merupakan wujud dari salah satu program Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan UMK Kalteng dalam rangka penguatan SDM perkoperasian di daerah ini,” sebut Plt Kadis Nakertrankop dan UKM Barito Utara Drs Ledianto membacakan sambutan tertulis Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Ati Mulyati.
Rangkaian kegiatan ini jelasnya diperuntukan terutama bagi pengelola koperasi teripilih yang telah didampingi oleh tenaga pendamping tahun 2020. Khusus untuk kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di kota Muara Teweh, ini merupakan pelaksanaan yang ke empat kalinya untuk tahun 2020.
Atas dilaksanakannya pelatihan manajemen pengelolaan KSP/USP koperasi bagi bagi pengelola koperasi bertujuan agar dapat mengerti dan memahami tentang aspek dan prosedur terkait pengelolaan KSP/USP koperasi dalam menjalankan manajemen masing-masing koperasi.
“Karena salah satu faktor yang dinilai masih merupakan kelemahan dan kekurangan pengelolaan koperasi khususnya KSP/USP koperasi di daerah kita adalah masih belum optimalnya pengetahuan pengurus maupun pengelola koperasi terkait teknis manajemen dan pengelolaan sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku terutama terkait pemisahan antara usaha utama (Core Bussines) dengan unit usaha simpan pinjam yang dikelola oleh koperasi,” tandasnya.
Sebab telah banyak terdeteksi bahwa pengurus koperasi dalam menjalankan koperasinya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang berlaku, khususnya terkait KSP/USP Koperasi, terutama terkait dengan pencatatan dan penyusunan laporan keuangannya pada koperasi itu sendiri.
Lantaran dari sisi penilaian kesehatan koperasi juga cendrung masih rendah apabila dibandingkan dengan standar penilaian yang telah ditetapkan.
Koperasi ysng menjalankan usahanya cukup banyak melakukan praktek-praktek pinjaman dana yang berkedok koperasi, padahal pada hakekatnya mereka jauh menyimpang dari jati diri dan asas-asas koperasi.
“Secara otomatis hal ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi kita semua dalam upaya untuk membenahinya, selain upaya penertiban yang terus dilakukan terhadap lembaga-lembaga tersebut, maka menjadi sangat wajar apabila organisasi KSP/USP koperasi juga harus sudah mulai membenahi diri masing-masing, sehingga koperasi yang tengah dijalankan mampu dapat contoh baik jika dibandingkan mana koperasi yang asli dan mana yang mencatut nama koperasi,” pungkasnya.(Uzi).