Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Setelah sempat menjalani beberapa kali proses mediasi dan pada akhirnya warga masyarakat desa Muara Mea Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) dan PT Indexim Utama bersepakat untuk menggelar perdamaian dalam sebuah kegiatan rapat yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Barut, AKP Fry Mayedi didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Sik pada Kamis (24/09/2029).
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut ditandai dengan penandatangan surat kesepakatan oleh perwakilan masyarakat, yakni Kades Muara Mea, Jaya Pura dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Awiandi Tanseng dan Manager Camp PT Indexim Utama bertempat di aula Kresna Centre Wira Setya Brata 39 Satintelkam Polres Barut, Kamis (24/09/2020).
Dalam argumentasinya,Wakil General Meneger PT Indexim Utama, H Supri Muyono menegaskan, pertemuan tersebut merupakan hasrat dan inisiatif bersama antara DPD Fordayak Barut dan Polres Barut untuk membantu kedua belah pihak guna menemukan kata sepakat, selai untuk bersepakat, juga untuk menghindari hal-hal yang sekiranya bisa menganggu stabilitas diwilayah Kabupaten Barut terutama menjelang Pilgub yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang
“Kalau niatannya baik, kenapa tidak, sehingga kami menghadiri pertemuan tersebut untuk bermusyawarah dan bermufakat dengan menghasilkan beberapa hal yang dianggap baik dan tidak merugikan kedua belah pihak,” kata H Supri Muyono.
Upaya bagi kesepakatan perdamaian antara perusahaan dan perwakilan masyarakat ini disaksikan juga oleh beberapa lembaga adat seperti Ketua BPHP Aman Barito Utara, Putes Lekas, Ketua Peper Dayak Barito Utara, Wijaya Kusuma, Konsultan Hukum PT Indexim Utama, Rudi Natalisman SH MH, Sekdes Muara Mea, Dedi Kiswanto, Ketua BPD Desa Muara Mea, Darmansyah, Ketua Majelis Kelompok Hindu Kaharingan Desa Muara Mea, Mamanto, dan Penghulu Adat Desa Muara Mea, Panih yang ditanda tangani dalam surat kesepakatan bersama.
Pertama pihak majelis agama kelompok Hindu Kaharingan akan melepas hinting pali dengan ritual adat sebagai tanda dapat dimulainya kegiatan menarik kayu yang sudah di tebang pada hari Jumat tanggal 25 September 2020.
Sementara PT Indexim Utama mengerjakan petak sesuai dengan peta acuan dari Tim KPHP Barito Utara dan dapat mengerjakan petak yang paling bawah di wilayah Gunung Piyuyan sambil menunggu hasil tim dari pemerintah terkait mengidentifikasi wilayah Gunung Piyuyan supaya pihak perusahaan tidak bermasalah di kemudian hari.
Kemudian, pihak perusahaan siap mencabut pengaduan dan laporan ke pihak Polres Barito Utara terkait penghentian aktivitas PT Indexim Utama oleh masyarakat desa. “Terkait dengan kesepakatan ini perlunya diadakan acara ritual Gomek dengan Buntang yang akan dibuatkan rincian atas dasar ketentuan hukum adat dan kemampuan perusahaan,” terang Supri yang didampingi Manejer Cam Awiandie dan Penasehat Hukum Rudi Natalisman SH, MH.
Untuk penyusunan rincian biaya ritual adat tersebut, Lembaga Adat Desa Muara Mea berkoordinasi dengan demang kepala adat Kecamatan Gunung Purei, kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka perusahaan akan melaksanakan aktivitasnya kembali sesuai dengan wilayah yang sudah di identifikasi pemerintah terkait dan izin yang telah dimiliki.
Sehingga antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak mempermasalahkan lagi masalah yang ada di kemudian hari. “Pihak PT Indexim Utama siap untuk mengembalikan lokasi areal Gunung Peyuyan dan Gunung Panyenteaw apabila sudah ada keputusan dari pemerintah,” tukasnya.(Uzi)