METROKalteng.com
NEWS TICKER

Masyarakat Kecamatan Teweh Timur Ingatkan PT BEK, Karena Prosesi Palas Hutan Tak Libatkan Warga

Thursday, 21 January 2021 | 2:35 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 197

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Karena tidak dilibatkan masyarakat saat kegiatan prosesi palas hutan. Senin (11/1/2021) lalu, warga masyarakat di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut), akhirnya melayangkan surat kepada PT Bharinto Ekatama (BEK).

Surat yang dikirim warga ke PT BEK tertanggal 19 Januari 2021 dikirim oleh Kelompok Keturunan Likup (KKL), Jalan 77 RT 003, Benangin. Isi surat mengenai pengklaiman hutan hak ulayat adat di wilayah Tinum Kerebe dan sekitarnya yang masuk di dalam IPPKH 704 PT BEK.

Untuk itu, kuasa Perwakilan KKL Lagamsyah, vis aplikasi WhatsApp (WA) kepada wartawan, Rabu (20/1/2021) pagi, membenarkan pihaknya menolak palas hutan yang dilakukan PT BEK, karena tak melibatkan masyarakat, pewaris tertinggi, dan lembaga adat setempat. “Kami merasa adat istiadat nenek moyang dilecehkan oleh pihaknperusahaan,” tandas Lagamsyah.

Dengan adanya peristiwa tersebut,pihaknya segera memasang Hinting Pali atau portal adat di wilayah Sungai Tinum Kerebe dan sekitarnya dengan melibatkan lembaga-lembaga adat yang ada di Kalteng.

Lagamsyah bakal memberi batas waktu selama tiga hari kepada PT BEK untuk merespon tuntutan KKL.

“Namun jika pihak perusahaann tidak metespon, kami akan membawa masalah ini kepada seluruh pemangku kepentingan terkait tentang perbuatan PT BEK,” tegasnya.

Sementara, datangnya dari External Head PT BEK Hairung, ketika dikonfirmasi, Selasa siang melalui sambungan WhatsApp, mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pimpinan,” tegas Hairung. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889