Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Warga masyarakat di dalam kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) protes harga Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 kilogram di eceran dalam kota Muara Teweh dengan harga Rp35 per tabung.
“Harga penjualan elpiji 3 kilogram di pengecer mencapai nominal Rp34 ribu hingga Rp35 ribu pertabung. Padahal HET sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun malah malah ditingkat pengecer,” kata salah seorang warga di Kelurahan Lanjas, kepada awak media, Kamis (5/10/2023).
Harga di pangkalan dan agen mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah, namun ditingkat pengecer atau yang ada diwarung-warung ini yang menjadi malah dijual dengan harga Rp35 pertabung.
“Ya kalau mau ambil untung bisa saja, tapi jangan melebihi dari apa yang sudah ditetapkan. Paling tidak harga elpiji 3 kilogram ini dijual dengan harga Rp29 ribu atau Rp30ribu, masih ada keuntungannya,” sebut warga yang minta namanya tidak dimediakan.
Untuk itu, dia meminta kepada dinas terkait bersama aparat hukum untuk melakukan inspeksi mendadak atau ke warung-warung yang menjual gas elpiji 3 kilogram pertabung.
Masyarakat di Kelurahan Lanjas, Ucup. Dirinya pernah membeli gas 3 kilogram dengan harga Rp34 ribu diwarung (pengecer). “Saya pernah membeli gas elpiji dengan harga Rp34 ribu, padahal harga HET Rp24.000,- paling tidak harga di eceran Rp29 ribu atau Rp30.000,” ungkapnya Kamis (5/10/2023).
Dirinya memastikan masih ada agen atau pangkalan yang menjual atau mendistribusikan elpiji 3 koligram ini kepada para pengecer dengan harga yang begitu tinggi, sehingga para pengecer ada yang menjual dengan harga Rp34.000 hingga Rp35.000 pertabung,” sebut nya
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, Ir H Jainal Abidin mengatakan ada kemungkinan seperti itu (menjual LPG kepada pengecer-red). Pihaknya sudah berusaha maksimal dalam menertibkan distribusi gas LPG 3 kilogram.
“Tentu kami sudah berupaya maksimal menertibkan distribusi dan harga ditingkat agen dan pangkalan-pangkalan khususnya dalam kota Muara Teweh dan sekitarnya,” ujar Kadis Pedagangan dan Perindustrian.
Bagi warung atau kios pengecer memang di luar sistem dari peraturan yang ada. “Untuk itu, kami dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah dua kali mengeluarkan surat himbauan kepada warung dan kios pengecer untuk mengingatkan mereka tentang taat aturan distribusi dan harga elpiji 3 kilogram,” sebut, Ir Jainal Abidin.(Uzi)