METROKalteng.com
NEWS TICKER

Melalui Kuasa Hukum, Kades Pepas Melapor AH dan AR Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Polres Barito Utara

Thursday, 16 May 2024 | 11:30 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 959

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Atas dasar Undang – Undang Infomasi dan Elektronik Nomor 11/2008 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 19/2016 tentang Informasi Dan Elektronik, Kepala Desa Pepas, AM Melalui kuasa hukum Law Office Dannys Siburian & Partners dari Banjarmasin, Herman dari Muara Teweh dan Kawan – Kawan melaporkan oknum Kepala PLN Tumpung Laung berinisial AH dan AR ke Polisi Resort Barito Utara (Polres-Barut) atas dugaan pencemaran nama baik. Selasa, 14/05/2024).

Kuasa Hukum Kepala Desa Pepas AM menyebutkan, AH dan AR yang merupakan warga kecamatan montallat diduga telah melakukan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan melalui Media Elektronik / Media Sosial Facebook.

“Pada tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 19.31 WIB sebagaimana yang tercatat dalam laman komunitas group facebook “Tumpung Laung Lebih Itah Tercinta” para terlapor melakukan posting terkait dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor (AM-red) selaku kepala desa pepas,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam postingan yang dilakukan dalam group besar dimaksud (Group komunitas berisi masyarakat tumpung laung, kecamatan montallat kalimantan tengah), tampa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dan memuat/menyebarkan hal bahwa seakan akan pelapor melakukan penyetopan aktifitas bongkar muat BBM untuk PT. PLN dengan cara – cara yang tidak baik serta meminta jatah 100 liter minyak.

“Padahal senyatanya hal tersebut tidaklah benar, sehingga pelapor merasa dirugikan nama baiknya dikalangan masyarakat. Khususnya pengguna facebook dalam komunitas tersebut,” ucapnya.

Adapun barang bukti dalam laporan tersebut yaitu berupa tangkapan layar dari group facebook “Tumpung Laung Lebih Itah Tercinta” yang memuat percakapan antara AH/terlapor 1 dan AR/terlapor 2 yang dalam percakapannya memuat dugaan fitnah dan pencemaran nama baik AM selaku kepala desa/pelapor.

Aementara AH ketika dikomfirmasi wartawan mengatakan, bahwa dirinya mempersilahkan Kades Pepas untuk mengadukan kepada penyidik dalam hal ini Kepolisian.

“Saya bukannya tidak mengasih BBM, akan tetapi digantikan berupa uang, karena BBM milik negara yang tidak diperbolehkan diberikan ke pihak lain,” maaf ya pak BBM milik negara yang dikelola oleh Kementerian BUMN buat keperluan PT PLN,’ ujar Kepala PLN Tumpung Laung, AH.

Terkair laporan pencemaran nama baik AM yang merupakan kepala desa pepas, Kapala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Barito Utara (Kasat Reskrim Polres Barut), IPTU Ricky Hermawan belum dapat dimintai konfirmasi oleh awak media.

Dua awak media yang sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi terkair laporan pencemaran nama baik AM sudah berjam jam disuruh menunggu namun yang bersangkutan bersikap apatis, dan enggan untuk merima kedatangan wartawan sebagai pemburu berita.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889