METROKalteng.com
NEWS TICKER

Melebihi Batas Toleransi, Peserta BPJS RSUD Muara Teweh Harus Bayar Dengan Tarif Pasein Umum

Wednesday, 23 October 2019 | 4:23 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 96

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sungguh tragis apa yang dialami oleh pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh bernama Marni Irawan dengan nomor kartu BPJS 0001929794589, seorang ibu rumah tangga tersebut sangat membutuhkan jasa pasein dalam sebuah upaya operasi persalinan kelahiran bayinya.

Dengan dalih melebihi batas waktu toleransi yang diterapkan RSUD setempat 3 X 24 jam, sehingga terhadap anak pemegang kartu BPJS dari pasien Marni Irawan harus membayar biaya persalinan dengan tarif umum sejumlah Rp1.746.500,- (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).

Suami dari pasien Marni Irawan, Roby Saputra merasa kaget dengan adanya tagihan untuk pembayaran operasi persalinan oleh pihak RSUD Muara Teweh sebesar Rp1.746.500,- padahal kartu BPJS anak yang baru lahir sudah ada, namun pihak RSUD tetap melakukan penagihan dengan tarif pasein umum.

Padahal sebelumnya ada semacam pemberitahuan dari pihak rumah sakit, jika pembuatan kartu BPJS anak telah rampung segera diantar dan diperlihatkan kepada medis, namun ketika ditunjukan, malah pihak rumah sakit mengatakan bahwa kartu BPJS anak yang disodorkan sudah terlambat.

“Saya sebagai suami dari Marni Irawan, merasa sangat kaget dengan adanya tagihan dari pihak RSUD Muara Teweh, padahal anak saya yang baru lahir merupakan pemegang kartu BPJS dengan nomor kartu 0002899498599 yang masih aktif, karena terkait dengan setoran iuran BPJS selalu tepat waktu alias tidak ada tunggakan,” sebut Robi Saputra.

Menurut Robi Saputra, diberlakukannya penagihan terhadap pasein persalinan dengan tarif umum oleh pihak RSUD Muara Teweh, disebabkan karena dirinya terlambat menyerahkan kartu BPJS anak.

Dalam hal ini, saya sangat menyesalkan terhadap medis rumah sakit setempat, lantaran sebelumnya pihak medies tidak memberitahukan batas waktu atau toleransi yang diberlakukan 3X24 jam, jika melebihi dari batas waktu, pasein akan dikenakan beban dengan tarif umum,” ucapnya.

Sementara Direktur RSUD Muara Teweh, drg Dwi Agus Setijdowati kepada awak media Rabu (23/10/2019) mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan pasien pemegang kartu BPJS diberlakukan dengan tarif umum. Karena kartu BPJS mati alias tidak aktif, pemegang kartu BPJS kelas tiga tidak diperkenakan naik ke kelas dua maupun kelas tiga, namun dari kelas dua boleh naik ke kelas tiga, hal tersebut sudah menjadi aturan pihak rumah sakit yang harus dilaksankan.

“Beberapa waktu lalu ada pasein masuk rumah sakit kelas tiga dari keluarga anggota Dewan dan minta ditingkatkan penaganan pasein menjadi kelas dua, namun kita dari pihak rumah sakit tidak merespon usul permintaan dari anggota DPRD tersebut, karena rumah sakit terikat dengan yang namanya aturan, sehingga permintaan dari anggota parlemen tersebut tidak dapat dipenuhi,” ungkap Direktur RSUD Muara Teweh,drg Dwi Agus Setijdowati.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889