Muara Teweh, (METROKalteng.com) –
Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Barito Utara (Bawaslu-Barut) menyikapi isu yang tengah beredar di tengah-tengah masyarakat terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Barut, karena menjelang perhelatan Pilkada yamg tidak lama lagi diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barut Adam Parawansa Shahbubakar di Muara Teweh, Sabtu (14/9/2024) mengatakan tak bisa dipungkiri, netralitas ASN menjadi suatu hal yang paling disorot terutama pada masa Pemilu dan Pemilihan. Netralitas ASN memjadi prioritas dan tidak hanya berbicara netralitas setiap ASN namun juga terhadap Instansi Pemerintah.
“Karena Bawaslu Kabupaten Barut tidak dalam kapasitas menilai ASN berpihak atau tidak dalam Pilkada serentak tahun 2024. Bawaslu saat ini sedang menelusuri informasi yang disampaikan para pihak terhadap adanya dugaan pelanggaran ASN sebagai informasi awal, terhadap proses tersebut apakah melanggar atau tidak, itu masih dalam proses kajian dan penelusuran pihak Bawaslu Barut,” cetus Adam.
Disebutkan Adam kalau memang terbukti ada melanggar aturan maka akan diproses dan disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian dan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bawaslu Barut sambungnua akan terus mengawasi semua kalangan ASN, bukan hanya pada dinas-dinas tertentu saja, kalau menurut norma hukum yang melanggar, maka Bawaslu tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan regulasi yang telah ditetapkan.
“Dinas Kesehatan (Dinkes) misalnya selayak instansi lain yang menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Jika nanti ada paslon lain yang meminta bantuan serupa dan bersurat resmi ke Dinkes dalam bentuk kegiatan menyangkut orang banyak, maka tentu Bawaslu akan memastikan bahwa Dinkes telah melaksanakan tugasnya dengan adil dan memberikan bantuan yang serupa pula,” tandasnya.
Ketua Bawaslu mengatakan, bahwa dalam melaksanakan kinerja pengawasan dan penelusuran tentu tidak dapat menerka-nerka. Jika sumber hanya berupa informasi yang disampaikan via Whatsapp dan itupun hanya sekedar foto tidak ada sumber pasti yang lengkap mengenai nama, alamat rumah, alamat kantor, jika bukti berupa foto, fotonya dimana kapan dan di rumah siapa.
“Dan tentu bukti dan informasi yang lengkap tersebut sangat Bawaslu butuhkan demi kelancaran penelusuran kami dan agar kami bisa mendatangi secara langsung pihak yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar peraturan perundangan, dan peraturan pada pemilihan ya kita tindak, kalau ada bukti yang dapat kita telusuri kebenarannya,” tutur Adam Parawansa yang merupakan seorang Advokat atau pengacara.
Dikatakan, bahwa upaya pencegahan juga telah dilakukan salah satunya yaitu dengan memasang spanduk di beberapa tempat strategis seperti di depan Kantor Bupati Barut sejak akhir bulan Agustus, mengingat momennya pas pasca HUT Kabupaten Barito Utara yang merupakan pesan singkat sekaligus sebagai bentuk peringatan dari Bawaslu, bahwa sudah seharusnya seorang ASN menjadi netral, agar kerja-kerja pelayanan publik berjalan dengan baik dan profesional, birokrasi pun akan tetap kuat berjalan sebagaimana harapan semua pihak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Barut untuk segera melaporkan dengan cara datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara segala bentuk-bentuk tindakan ASN yang sekiranya menjurus pada ketidaknetralan atau condong ke salah satu pasangan calon (paslon) yang berkompetisi, dalam. Pilkada di Kabupaten” sebut Adam.(Uzi)