METROKalteng.com
NEWS TICKER

OSS Akan mengintegrasikan Seluruh Pelayanan Perizinan Masyarakat

Tuesday, 29 June 2021 | 8:18 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 46

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) H Nadalsyah mengungkapkan,pemerintah daerah telah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha kepada kalangan masyarakat.

“Keberadaan OSS ini adalah sebagai sistem yang mengintegrasikan seluah pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik,” ungkap Bupati dalam sambutannya yang disampaikan Wabup Sugianto Panala Putra pada kegiatan sosialisasi kemudahan berusaha dan bimbingan teknis (Bimtek) tata cara pelaporan LKPM online bagi pelaku usaha di daerah yang pelaksanaannya difokuskan bertempat di Ballroom Armani Hotel, Senin (28/6/2021).

Dikatakannya bahwa dalam perkembangan harus diawali dengan pelayanan perizinan melalui sistem OSS versi 1.0 kemudian berkembang menjadi sistem OSS versi 1.1 dan diperbaharui dengan sistem OSS RBA (risk based approach) atau perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko yang terbagi dari risiko kecil, risiko menengah rendah, risiko menengah dan risiko yang tinggi.

Berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 11/2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan secara lebih rinci diatur melalui peraturan badan koordinasi penanaman untuk modal (PERBKPM) nomor 4/2021.

Selain itu, kepastian, kemudahan, transparansi dan efisiensi menjadi poin dan tujuan utama dari penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik dan diharapkan para pelaku usaha dapat segera mengurus dan melengkapi izinnya dan merealisasikan kegiatan investasinya didaerah.

Wabup Sugianto Panala Putra menyebutkan, bahwa dalam alur perizinan berusaha, dari setiap perizinan berusaha yang telah dimiliki pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, setiap pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dan mendapatkan informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang digelutinya.

Karena dari setiap pemenuhan hak yang diperoleh pelaku usaha terdapat juga kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya kewajiban untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha, meningkatkatkan kompetensi tenaga kerja dengan melakukan pelatihan dan alih teknologi sisti digital.

“Serta mengalokasikan dana untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup dan pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan LKPM atau laporan kegiatan penanaman modal,” tutur wabup Sugianto Panala Putra.

Sehingga dalam kesempatan tersebut wabup Sugianto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang begitu antusiasnya meluangkan waktunya untuk berhadir mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.

“Untuk itu, saya berharap kepada semua peserta agar bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini, sehingga dapat memahami secara baik materi yang disampaikan oleh para narasumber dan diharapkan akan meningkatkan jumlah kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara online dan akan meningkatkan capaian realisasi investasi di Barito Utara. Semoga bermanfaat dan mendapatkan output yang positif,” ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889