Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut), menyampaikan informasi bahwa dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS di Kabupaten Barut pada Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan aman dan terkendali serta kondusif.
Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari kepada sejumlah awak media Kamis (28/11/2024) menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat di Kabupaten Barut dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Barut.
“Secara keseluruhan penyelenggaraan Pilkada di daerah kita Barut berjalan lancar, aman dan terkendali. Dan juga tidak ada pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan (PSL) di
TPS karena keterlambatan distribusi atau bencana alam atau gangguan keamanan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan SEBAGIAN tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan,” ujar Siska.
Disebutkan Ketua KPU, dalam pelaksanaannya juga tidak ada Pemungutan Suara Susulan (PSS) yang terjadi karena tidak terlaksananya Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sebagai akibat terhambatnya atau keterlambatan distribusi logistik karena bencana atau pun akibat gangguan keamanan dan gangguan lainnya.
Ketua KPU Barut mengatakn, bahwa Dokumen C Hasil-KWK dari TPS dapat diakses melalui laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/kalimantan-tengah, data yang diunggah dan ditampilkan berupa foto C Hasil–KWK dari TPS tanpa memuat tabulasi hasil atau rekapitulasi secara keseluruhan, berikut secara berjenjang sesuai tahapannya akan diunggah juga hasil rekapitulasi di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Disebutkannya, untuk rencana jadwal Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Kabupaten Barito Utara di tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 28 Nopember s.d. 1 Desember 2024.
Untuk tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 3 Desember s.d. 5 Desember 2024 dan tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 30 Nopember s.d. 9 Desember 2024.
“Untuk itu mari kita nantinya bersama-sama menghormati hasil Pilkada dan menjaga situasi yang kondusif dan aman,” pinta Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari.(Uzi)