Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) H Nadalsyah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 kepada DPRD Barito Utara pada rapat paripurna, di gedung DPRD setempat, Senin (5/4/2021).
Dalam rangkaian rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Barut, Permana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya yang juga dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, anggota DPRD dan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Ir Inriaty Karawaheni, kepala perangkat daerah serta sejumlah para undangan yang turut hadir.
Paparan Bupati Nadalsyah yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyebutkan, bahwa untuk dapat melihat secara umum capaian kinerja pemerintahan daerah dapat dilihat dari capaian indikator kinerja makro Kabupaten Barut pada tahun 2020 lalu.
“Pertama Indeks pembangunan manusia (IPM) di Barito Utara mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, kenaikan yang terjadi pada tahun 2020 adalah sebesar 0,10 persen sehingga mencapai angka IPM 70,59 persen,” tukas Wabup Barut, Sugianto Panala Putra.
Untuk angka kemiskinan pada tahun 2020 lalu adalah 6.800 jiwa yang mana pada tahun 2020 jumlah penduduk miskin di Barut mengalami kenaikan dari 6.500 jiwa pada tahun 2019 atau 0,3 persen.
Sedangkan angka pengangguran, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di barito Utara mengalami kenaikan dari tahun 2019 ke tahun 2020 yakni dari 3,92 persen pada tahun 2019 menjadi 5,29 persen, pada tahun 2020 hal ini merupakan bagian dari dampak pandemi COVID-19 pada tahun 2020 lalu.
“Sedangkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 lalu dinilai nihil, dimana pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barut adalah sebesar -2,24 persen, hal ini juga dikarenakan dampak dari pandemi COVID-19 pada tahun 2020,” tandas Wabup Barut, Sugianto Panala Putra pada saat membacakan pidato pengantar Bupati H Nadalsyah.
Lebih lanjut Sugianto panala Putra menyebut, untuk penilaian indikator kinerja pemerintahan secara keseluruhan terdapat pada laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) Barut
Wabup Sugianto juga mengatakan, LKPD Bupati Barut tahun 2020 masih berpedoman dengan Perda nomor 01 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Barito Utara tahun 2018-2023 yang memuat visi, misi, strategi pembangunan, arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
“Kemudian untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2020 mencakup urusan wajib dan urusan pilihan, yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tugas-tugas pemerintahan umum dan juga tugas pembantuan.
“Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2020 sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD Barito Utara terarah pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.(Uzi)