Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) melaksanakan rapat internal membahas penyelesaian percepatan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) lingkup Pemerintah Kabupaten Barut yang dilaksanakan di aula Setda Lantai I, Rabu (24/3/2021).
Kegiatan rapat internal yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan,H Rakhmat Muratni, didampingi Kadis Kominfosandi, H Mochamad Ikhsan, Aks dan Kepala Badan KPSDM, H Fakhri Fauzi yang dihadiri instansi terkait di lingkup Pemkab Barut.
Dalam rangka untuk menindaklanjuti rapat tim pelaksanaan TPP ASN Pemkab Barut terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barut.
“Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa Tunjangan Daerah (Tunda) pada tahun 2021 menjadi TPP dimana pencairannya harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sehingga dalam hal ini kita sudah mengajukan permohonan persetujuan TPP kepada Mendagri dan sedang menunggu persetujuan, dimohon untuk para ASN tetap bersabar dan tetap meningkatkan kerja walaupun di masa pandemi Covid-19,” tegas Rahmad Muratni.
Sementara, Bupati H Nadalsyah memaparkan bahwa Pemkab Barut telah mengusulkan hal ini kepada pemerintah pusat dan mengharap ASN tetap bersabar agar dalam tindaklanjut terkai tertib hukum, tertib administrasi dan tertib soal pelaporan.(Uzi)