Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah melaksanakan rangkaian kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barut untuk tahun 2020.
Rangkaian kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020 ini pertama dilaksanakan di Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (5/2/2020) di aula Kecamatan Teweh Tengah. Dan dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan dan anggota DPRD lainnya, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Tengah, unsur tripika dan para undangan yang turut hadir.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam rangkaian kegiatan Musrenbang RKPD menyebutkan, penyelenggaraan musrenbang sebagai perwujudan pelaksanaan amanah UU nomor 25 /2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang wajib dilaksakan untuk melanjutkan pembangunan yang menjadi skala prioritas.
“Dengan digelarnya kegiatan musrenbang ini dan adanya keterlibatan stake holders dengan mengedepankan berbagai kebutuhanyang menjadi skala prioritas.Tentunya dengan melalui musrenbang ini secara formal kita merencanakan prioritas pembangunan yang disepakati sesuai dengan kemampuan anggaran yang telah kita terima,”ungkap Bupati Barut, H Nadalsyah.
Menurutnya, dari hasil dan kesepakatan musrenbang tersebut akan digunakan bagi menyempurnakan rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021, hal tersebut berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan sebagai landasan dan acuan untuk penyusunan RAPBD tahun 2021 mendatang.
Karena upaya untuk penyusunan RKPD Barut tahun 2021.Tahapan yang dilalui adalah Musrenbang tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada hari rabu tersebut. Pelaksanaan musrenbang kecamatan tentunya kegiatan musrenbang tingkat desa serta kelurahan terlebih dahulu dilaksanakan guna menentukan arah dan usulan prioritas pembanguanan dari masing masing desa serta kelurahan.
Dikatakan bupati Nadalsyah,RKPD tahun 2021 disusun berdasarkan rancangan RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 yang digunakan sebagai pedoman dan RPJPD Kabupaten Barito Utara 2005-2025 dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD setelah RPJMD periode tahun 2013-2018 yang telah berakhir.
“Dengan demikian sehingga RKPD tahun 2021 ditata berlandaskan visi bupati dan wakil bupati yann telah termaktub dalam RPJMD Kabupaten Barut tahun 2018-2023 mendatang,” cetusnya.(Uzi)