Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) sangat serius menangani pencegahan penyebaran virus corona yaitu dengan cara memperketat akses masuk para pendatang ke wilayah Kabupaten Barito Utara dilokasi perbatasan Kaupaten.
Dari data yang peroleh dari tim gugus tugas Covid-19 jalur darat 01 Kandui selama sepekan mulai dari tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020 pukul 08.00 WIB yang telah terdata sebanyak 8.502 orang.
Dengan demikian, Camat Gunung Timang, Bahrum Poderlin Girsang menyerukan kepada petugas yang melaksanakan jaga pada posko untuk memperketat akses para pendatang yang masuk ke wilayah Kabupaten Barito Utara.
Serta meminta tim untuk mendata secara khusus bagi masyarakat yang datang dari zona merah dengan cara mendata identitas sesuai KTP asal domisili, selain itu mencatat nomor telepon seluler yang bisa di hubungi, selanjutnya berikan kepada kecamatan dan agar yang bersangkutan mudah dilakukan pemantauan secara berkala.
Lebih lanjut Camat Kandui menyebutkan, setiap pengendara roda dua, empat dan enam yang menerobos pemeriksaan posko gugus tugas akan di lakukan pengejaran, hal ini guna memastikan untuk mencegah penyebaran virus corona dibumiIya Mulik Bengkang Turan, karena diduga dan kemungkinan dari oknum warga yang berani menerobos di duga mengalai suspect Covid-19,” tegas Camat Kandui, Bahrum Poderlin Girdsang, Jumat (03/04/2020).
Secara terpisah, Kepala Puskesmas Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Frit Tarong menyebutkan, setiap orang yang datang dari Kabupaten/kota yang merupakan zona merah bisa di bilang orang tanpa gejala.
“Dan jika warga tersebut mengalami gejala seperti sakit tenggorokan, batuk, demam, dan kesulitan bernapas, sehingga patut diduga dan masuk daftar orang dalam pemantauan (ODP), oleh sebab itu kita akan memboyong yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat untuk diperiksa lebih intensif mulai dari riwayat perjalanan, dan jika hasilnya negatif maka kita anjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari dirumahnya sendiri,” tuturnya.(Uzi)