METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemerintah Tambah Lagi Penyaluran BLT-DD Tiga Bulan Kedepan Untuk Warga Terdampak Covid-19

Saturday, 20 June 2020 | 7:39 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 36

Muara Teweh, (METROKalteng.Com) – Hingga Juni 2020 tercatat sebanyak 4.890 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai menerima bantuan langsung tunai dana des (BLT-DD) dari pemerintah. Jatah BLT-DD teralokasi untuk tiga bulan, April, Mei, dan Juni 2020.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Barito Utara Eveready Noor melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinsos PMD setempat Samsul Astorijaya, Kamis (18/06/2020) menyebutkan, total jumlah penerima BLT-DD, 7.476 KK.

Dari jumlah tersebut katanya, sebanyak 4.890 KK telah menerima BLT-DD. Sehingga masih ada 2.586 KK yang belum menerima BLT-DD. Data ini telah dipaparkan di hadapan jajaran kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara, kemarin.

Secara garis besar, Samsul menambahkan, dari 93 desa se-Kabupaten Barito Utara, tercatat 62 desa sudah menyalurkan BLT-DD tahap I (jatah April), 27 desa menyalurkan BLT-DD tahap II (jatah Mei), dan empat desa menyalurkan BLT-DD tahap III (jatah Juni). “Di antara yang sudah menyalurkan sampai tahap III Desa Bukit Sawit,” kata Samsul.

Seiring hal tersebut, Dinsos PMD Kabupaten Barito Utara juga menerima Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 7/2020, tentang Perubahan Kedua Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2020.

Dalam Permendes PDTT no 7 tahun 2020 diatur tentang kelanjutan penyaluran BLT-DD selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Terapi besaran uang yang diterima Rp300 ribu per bulan.

“Besok (Jumat) kita gelar rapat koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) dan para Kepala Seksi PMD. Biar satu pemahaman tentang Permendes PDTT tersebut,” sebut Samsul.

Rapat koordinasi harus digelar, karena petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) belum turun, berupa Surat Edaran Mendes PDTT dan Juknis dari Dirjen PPMD. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889