Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah terus berupaya untuk menangani Pandemi Covid-19 terutama kebiasaan masyarakat Indonesia pada Idul Fitri adalah mudik atau pulang kampung.
Pemerintah secara tegas meniadakan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M. Hal tersebut telah disampaikan oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin saat Peresmian Bandar Udara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh tanggal 30 Maret yang lalu.
Terlebih saat ini telah dikuatkan oleh Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (STPC-19) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri Tahun 1442 H dan addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung Peniadaan Mudik Idul Fitri Tahun 1442 H. “Bupati meminta kepada Wakil Bupati Sugianto Panala untuk menghadiri Apel Gabungan dalam rangka Deklarasi Dukungan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M dan memimpin Rapat Pembahasan Ketentuan Khusus Orang Masuk Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya Senin (26/4/3021).
Dikakatakannya dalam rapat di bahas bahwasanya Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalteng yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Kecamatan Teweh Timur.
“Sesuai Surat Edaran STPC-19 Nomor 13 Tahun 2021 bahwa Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk,” jelasnya.
Adapun keperluan mendesak tersebut yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, pungkasnya. (Uzi/Red)