METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barito Utara Kembali Gelar Video Conferensi Dengan KPK Lembaga Anti Rasuah

Thursday, 14 May 2020 | 4:53 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 11

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut),Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengikuti video confernsi (vidcom) dengan Pemerinitah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Kabupaten/kota se Kalteng, Rabu (13/05/2020) kemarin di aula setda lantai 2.

Sebelumnya pada 5 Mei 2020 lalu, Pemkab dan Kota se Kalteng juga melaksanakan rapat koordinasi melalui vidcom bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga anti rasuah,rangkaian kegiatan vidcom yang digelar mengacu kepada surat KPK Nomor : Und/160/KPS.00/10-16/05/2020 tentang rapat koordinasi program percepatan penanganan Covid-19,kuhususnya di wilayah Kalteng.

Dalam rakor yang digelar oleh Pemkab Barut dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Inspektur Barito Utara H Elpi Epanop, Kadis Kominfosandi M Iman Topik, dan Plt Kadis Kesehatan H Siswandoyo serta Dinas Sosial PMD Barito Utara.

Wakil Bupati Sugoanto Panala Putra dalam paparannya menyebutkan, kabupaten Barut dalam upaya menangani penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona telah melaksanakan langkah-langkah persiapan penyelesaian penanganan pandemi Covid-19 dengan mengacu pada protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk itu, Pemkab Barut juga telah memperkuat posko-posko pemantauan baik ditingkat desa, kecamatan dan Kabupaten terutama posko di perbatasan antara kabupaten Barut dan kabupaten Mura serta posko di batas kota KM 12 Kelurahan Jingah,tandas Wabup Sugianto Panala Putra.

Lebih lanjut Wabup menagatakan, Pemkab Barut banyak menerima bantuan dari pihak ketiga yang diterima oleh Dinas Sosial PMD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Sehingga Wabup mempertanyakan, apakah bantuan dari pihak ketiga ini bisa langsung disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dari virus corona atau bagaiamana sistimnya agar bantuan tersebut secepatnya bisa dosalurkan” ungkap wabup Sugianto Panala Putra bertanya.

Menjawab pertanyaan dari Wabup Sugianto panala Putra, Inspektorat Jenderal Kemendagri Bachtiar Sinaga mengatakan bahwa bantuan dari pihak ketiga bisa diakomodasikan apabilla masyarakat belum mencukupi atau masih kekurangan untuk bantuan sosial yang telah di atur oleh Dinas Sosial PMD dan BPBD setempat.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889