Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Guna tetap menjamin dan terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional dan daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat adanya keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Barito Utara khususnya dan bersekala nasional pada umumnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara adakan rapat membahas pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Barito Utara dan Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Barito Utara Senin, (24/02/2020)
Rapat dilaksanakan di ruang rapat Setda Barito Utara Lantai I Muara Teweh, dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra dan dihadiri oleh unsur FKPD, Unsur Kepala Perangkat Daerah, Camat se-kabupaten barito utara, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah dan Peraturan Menteri Hukum HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa keberadaan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum RI perlu mendapat perhatian semua pihak.
“Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan presepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing didaerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan,” jelas Sugianto.
Dengan dibentuknya tim ini diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antar setiap instansi yang berkompeten sehingga informasi tentang keabsahan data dan kegiatan orang asing di kabupaten Barito Utara bisa seragam.
Acara diakhiri dengan dengan penyerahan SK Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Barito Utara dan Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Barito Utara oleh Wakil Bupati Barito Utara serta foto bersama. (Red/Uzi)