Muara Teweh, (METROKalteng.com) – 5 fraksi di DPRD Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) memberikan pemandangan umum, kini giliran Bupati Barut H Nadalsyah menyampaikan jawaban disampaikan anggota dewan dalam rangkaian sidang paripurna, Senin (5/12/2022) di gedung DPRD Muara Teweh.
Bupati Barut, H Nadalsyah menjawab pertanyaan DPRD seputar rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jawaban bupati dibacakan langsung oleh Wabup Barut, Sugianto Panala Putra pada saat digelarnya sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan.
Bupati H Nadalsyah, menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan F-PPP, bahwa raperda ini akan dibahas dalam rapat gabungan komisi. Sedangkan kepada F-PKB, H Nadalsyah menjawab Pemkab Barut telah menetapkan Perda nomor 3/2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah Barut.
Dikatakannya,bahwa disusun berdasarkan PP nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Daerah.
“Sementara, untuk PP dan Permendagri tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 17/2020 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah, karena kedua aturan baru ini mengamanatkan kepada pemda agar menetapkan Perda terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkas Bupati Nadalsyah dalam pidatonya yang sampaikan Wabup Barut, Sugianto Panala Putra.
Disebutkan pula bahwa Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan naskah akademik yang memuat kajian teoritis dan praktik empiris yang telah direncanakan sebelumnya.
Kemudian Bupati Nadalsyah menjawab pertanyaan F-Partai Gerindra tentang sistem pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan.
“Pada kesempatan yang baik ini kami sampaikan, bahwa proses penyusunan pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan selalu dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi.
Kemidian Bupati Nadalsyah juga menjawab pertanyaan dari F-Amanat Rakyat Karya Sejahtera, dalam hal ini Pemkab Barut tetap akan memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan besaran sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah dan disesuaokan dengan kelas jabatan bagi pegawai pemerintah.(Uzi)