Muara Teweh, (METROKalteng.cim) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab – Barut) berikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barut atas dua raperda terkait perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barut dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna DPRD, Senin (20/11/2023).
Dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dihadiri Wakil Ketia I dan II DPRD, Plt Sekda Drs Jufriansyah, unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan pata undangan.
“Adapun pada hakekatnya prinsipnya fraksi-fraksi pendukung DPRD menerima Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barut dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, meskipun dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi Dprd Kabupaten Barito Utara,” sebut Pj Bupati melalui Plt Sekda Drs Jufriansyah.
Maka tekait pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan. Pj Bupati sampaikan ucapkan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan untuk membahas raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barut dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diajukan oleh pemerintah kabupaten Barit.
“Fengan afanya masukan dan harapan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan hal ini akan menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Barito Utara,” tutur Pj Bupati melalui Plt Sekda.
Selanjutnya menaggapi soal pemandangan umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. “Kami ucapkan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi PPP untuk membahas raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tukasnya.
Sehingga untuk pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, sehubungan dengan pertanyaan mengenai apakah pembentukan badan riset dan inovasi daerah (Brida) nantinya berdiri sendiri atau digabung dengan perangkat daerah dalam hal ini adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan infrastruktur faerah.
“Dapat kami sampaikan bahwa kelembagaan Brida sesuai Surat Bupati Barito Utara nomor 061/22/org tanggal 3 Februari 2023 hal proposal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang ditujukan kepada Kepala Brin adalah dibentuk dan digabung dengan urusan perencanaan, dengan nomenklatur badan perencanaan pembangunan daerah, riset dan inovasi daerah (bapperida),” ungkap Pj Bupati lagi.
Karena hal ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Brin dan Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan surat Kepala Brin nomor b-147/i/ot.00.00/2/ 2023 tanggal 17 Februari 2023 hal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Barutb Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 060/118/bag.i/org tanggal 20 maret 2023 hal persetujuan penataan dan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barut.
“Sehingga berdasarkan hal dimaksid telah dapat dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau disingkat dengan sebutan Bapperida dalam rancangan peraturan daerah,” tutupnya. (Uzi)