Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab- Barut) berikan jawaban untuk pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat pada rangkaian kegiatan rapat paripurna III masa sidang II tahun 2023, Selasa (24/1/2023).
Dalam kegiatan rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaininyang dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, anggota DPRD, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan sejumlah undangan yang juga turut hadir.
Sementara itu, Bupati Barut, H Nadalsyah melalui Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyebut, pasca mengikuti, menyimak dan mempelajari secara seksama pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang disampaikan pada hari Rabu 18 Januari 2023 lalu, bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan bagi kalangan masyarakat dibumi Iya Mulik Bengkang Turan.
“Kendatipun ada beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan Komisi DPRD Barut, dalam kontek ini perkenankanlah kami pada kesempatan ini menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan,” tandas Wabup Barut, Sugianto Panala Putra.
Dalam menanggapi pemandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, wabup Sugianto menyampaikan ucapkan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi PDIP guna membahas raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat yang telah diajukan dalam rapat gabungan komisi DPRD Barut.
Kemnudian menaggapi pemandangan umum dari Fraksi PPP, wabub juga menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan F-PPP untuk membahas raperda tersebut.
“Untuk target capaian yang dinginkan oleh Pemkab Barut serta bagaimana persiapan perangkat daerah yang ada agar tercapainya suasana tenteram dan tertib serta agar masyarakat terlindungi, dapat kami jelaskan bahwa capaian yang diinginkan adalah terwujudnya optimalisasi pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat, penegakan Perda, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta perlindungan masyarakat,” pungkas Wabup Barut, Sugianto Panala Putra.
Upaya untuk mencapai target tersebut Pemkab Barut telah melakukan penataan kelembagaan Satpol PP melalui Perda Barut nomor 3/2022 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barut.
Terkait dengan Perbup Barut nomor 55/2022 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Satpol PP Barut.
Dikatakan pula, bahwa untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP secara optimal perlu didukung oleh peraturan perundangan yang dalam hal ini adalah Perda yang dapat menjadi payung hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP tersebut khususnya dibidang ketenteraman dan ketertiban umum bagi daerah, khususnya Kabupaten Barut.
“Sesuai dengan pertimbangan yang telah dikeluarkan, maka Pemkab Barut akan menyusun raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat,” jelas Wabup Barut, Sugianto Panala Putra. (Uzi)